Tribun Bandar Lampung
Kontroversi Penugasan Kadis-kadis Awasi Pajak Restoran di Bandar Lampung Berakhir
Akhirnya Pemkot Bandar Lampung menghentikan penugasan pejabat eselon II setingkat kepala dinas untuk mengawasi pajak di restoran.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kontroversi Penugasan Kadis-kadis Awasi Pajak Restoran di Bandar Lampung Berakhir
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Akhirnya Pemkot Bandar Lampung menghentikan penugasan pejabat eselon II setingkat kepala dinas untuk mengawasi pajak di restoran dan objek pajak lainnya.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja Inspektorat bersama Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu, 13 Februari 2019.
Sebelumnya, kebijakan penugasan pejabat eselon di luar Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung menuai kontroversi.
• Kadis-kadis Disuruh Awasi Pajak Restoran, Ketua Komisi I: Hilangkan Saja UPT
Para pejabat tersebut mengeluhkan penugasan tersebut dilakukan pada jam kerja.
Di sisi lain, mereka juga punya pekerjaan di SKPD masing-masing.
Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung M Umar menjelaskan, penempatan sejumlah pejabat eselon II mengawasi objek pajak dalam rangka uji petik penerapan Perda Nomor 06 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik.
“Penugasan kadis-kadis itu dalam rangka uji petik mencegah pelanggaran dan dalam rangka penerapan perda terkait sistem pembayaran pajak online,” ujar Umar dalam rapat kerja dengan Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung.
Umar beralasan, penugasan pejabat eselon II tersebut dilakukan karena dikhawatirkan pengawasan oleh ASN dan honorer tidak berjalan maksimal, termasuk adanya kekhawatiran data yang dilaporkan tidak akurat.
Namun, sambung dia, penugasan kadis-kadis mengawasi objek pajak saat ini sudah berakhir alias tidak diperpanjang.
Artinya, penugasan tersebut diserahkan kembali kepada BPPRD dan UPT-UPT Pajak.
“Penugasan pengawasan ini sudah berakhir. Sekarang sudah tidak lagi. Semua diserahkan ke BPPRD,” pungkasnya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Nu’man Abdi mengatakan, penempatan kadis dan pejabat eselon mengawasi objek-objek pajak dinilai tidak tepat.
Dengan tupoksi yang berbeda, penugasan tersebut dikhawatirkan mengganggu kinerja SKPD lainnya.