Sedang Sakit, Nenek Diperkosa Pemuda di Gunung Kidul, Penyebab Aksi Nekat Pelaku Terungkap
Kejadian nenek diperkosa pemuda itu kemudian diketahui menantu dan anak korban. Hal itu setelah mereka mendengar suara ribut dari
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus seorang nenek diperkosa pemuda terjadi di Yogyakarta.
Petugas kepolisian menangkap HRM (26), warga Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta.
Tersangka ditangkap karena memerkosa seorang nenek berinisal W (54) di Gunung Kidul, Minggu (10/2/2019).
Kapolres Gunung Kidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan, perbuatan itu dilakukan saat HRM terpengaruh minuman keras.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ujar Fuady, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/2/2019).
Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Gunung Kidul, AKP Riko Sanjaya mengatakan, HRM menyelinap masuk ke dalam kamar W pada Minggu dini hari.
• Misteri Nenek 80 Tahun Jadi Korban Perkosaan di Lampung, Damar Akan Lakukan Investigasi
Saat itu, HRM dalam keadaan mabuk.
Ia baru saja meminum minuman keras.
Sedangkan, W dalam keadaan sakit.
Sehingga, ia sulit melawan saat mendapat perlakuan tidak senonoh.
Kejadian nenek diperkosa pemuda itu kemudian diketahui menantu dan anak korban.
Hal itu setelah mereka mendengar suara ribut dari dalam kamar W.
Anak korban menangkap pelaku.
Ia lalu memanggil warga sekitar.
HRM sempat dipukuli warga sebelum dibawa ke kantor polisi.
Saat ini, HRM ditahan di Mapolres Gunung Kidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
• Pemandu Lagu Diperkosa di Room Karaoke, Pelaku Ditangkap 2 Jam Kemudian
"Sebagai dasar pelaporan, keluarga memberikan bukti visum," kata Riko.
Nenek 80 Tahun Diperkosa di Lampung
Lembaga Advokasi Perempuan (LAP) Damar Lampung mendapatkan informasi mengenai nenek berusia 80 tahun yang menjadi korban perkosaan.
Selama Januari-Oktober 2018, Damar mencatat ada 40 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Dari faktor usia korban, fakta yang diperoleh Damar menunjukkan bahwa korban perkosaan berusia antara 6 tahun hingga 80 tahun.
Perwakilan LAP Damar, Meda Damayanti menuturkan, kasus kekerasan seksual yang menimpa anak umur 6 tahun sudah dikawal pada awal tahun 2018.
"Kalau yang umur 6 tahun itu sudah selesai, hingga pengawalan psikologisnya," ungkap Meda, Rabu (19/12/2018).
Dalam kasus itu, lanjut Meda, pelaku sudah dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal, yakni 15 tahun.
"Lokasi kasus di Lampung Utara, sudah cukup lama," kata Meda.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma.
• Pria Asal Palembang Habisi Pemuda karena Tak Terima Istrinya Diperkosa, Polisi Ungkap Perselingkuhan
"Kalau soal trauma, jelas trauma. Tapi karena anak-anak, jadi trauma bisa cepat hilang asalkan tidak bertemu kembali dengan pelaku," ungkap Meda.
Namun terkait kasus nenek 80 tahun jadi korban perkosaan, Meda mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci.
"Kami baru mendapat informasi dan kami belum lakukan pendampingan," katanya.
Meski demikian, Meda mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi atas informasi tersebut.
"Tentu, itu akan kami lakukan investigasi. Kami belum tahu tempat pastinya. Tapi, masih di Lampung," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif LAP Damar, Sely Fitriani menyatakan bahwa ada 40 kasus kekerasan terhadap perempuan selama Januari-Oktober 2018, yang menjadi catatan LAP Damar.
Berdasarkan faktor usia korban, Sely mengungkapkan fakta bahwa korban perkosaan berusia antara 6 tahun hingga 80 tahun.
"Karakteristik tindak perkosaan berdasarkan kategori usia, yakni usia termuda korban 6 tahun dan usia tertua korban 80 tahun," kata Sely, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Selasa (18/12/2018).
Dari data tersebut, Sely mengungkapkan, anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa perkosaan terjadi karena perempuan menggoda dan memancing laki-laki melalui penampilan mereka, sebenarnya telah gugur.
• Ayah Perkosa Putrinya Selama 5 Tahun Usai Keperawanan Korban Direnggut Sang Pacar
“Bagi anak perempuan yang berusia 6 tahun, tentu sulit dibayangkan keseksian atau menggoda laki-laki," ungkap Sely.
"Angka tersebut menunjukkan bahwa perempuan, tanpa dibatasi usia, rentan menjadi korban kekerasan, terutama bagi anak perempuan,” ungkap Sely.
Sedangkan untuk usia pelaku, Sely mengatakan, berkisar 18-25 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pria Mabuk yang Perkosa Seorang Nenek di Gunung Kidul "