Tribun Bandar Lampung

Warga Lega atas Hasil Rapat Pelepasan Lahan Way Dadi

Warga yang menempati lahan Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung, lega atas hasil rapat terkait pelepasan lahan.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Bayu Saputra
Sejumlah warga Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, saat ingin menemui Menteri Koordinator Maritim Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan di kampus UIN Raden Intan Lampung. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG NOVAL ANDRIANSYAH

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Warga yang menempati lahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, lega atas hasil rapat terkait pelepasan lahan tersebut. Rapat di Kementerian Dalam Negeri, pertengahan Januari 2019, memutuskan pelepasan lahan Way Dadi masih harus menunggu adanya aturan dan payung hukum yang jelas.

Dalam rapat, hadir Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Eko Subowo dan anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman. Kemudian, Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal, Penjabat Sekretaris Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, serta Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Bayana.

Darwis selaku Dewan Penasihat Kelompok Masyarakat Way Dadi menyatakan, warga masih menunggu penyelesaian pelepasan lahan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

"Intinya, warga tidak mau membayar harga tanah sesuai NJOP (nilai jual objek pajak), apalagi di atas NJOP. Warga minta pelepasan lahan Way Dadi secara gratis, dengan program Tora (Tanah Objek Reforma Agraria) atau Reforma Agraria. Kalaupun ada biaya, warga harus membayar serendah mungkin, sebagaimana dalam UU (undang-undang) status tanah milik negara," jelasnya, Rabu (13/2/2019).

Darwis mengungkapkan, warga sejak awal tidak mengakui hak pengelolaan lahan (HPL) Way Dadi oleh Pemprov Lampung yang terklaim sebagai aset. Warga, papar dia, meminta penghapusan HPL, lalu menyerahkan tanah itu sebagai milik negara dan mengembalikannya lagi kepada warga penggarap.

Pengembalian tersebut, sambung Darwis, sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor BTU 350/3-80 Tahun 1980 sebagai alas hak atas tanah.

"Dalam rapat, berkembang bahwa warga dan Pemprov Lampung sepakat tidak menempuh jalur pengadilan atau litigasi. Tapi, mengedepankan musyawarah mufakat atau penyelesaian masalah melalui non-litigasi. Karena itulah, Kemendagri dan anggota Komisi II DPR RI Endro S Yaman mendorong Kementerian ATR menyiapkan regulasi atau merevisi peraturan yang ada sebagai payung hukum untuk penghapusan HPL Way Dadi," tandas Darwis.

Sementara Penjabat Sekretaris Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis menyatakan, pemprov siap melepas aset lahan Way Dadi jika memang ada status hukum yang jelas. Selama ini, jelas dia, pemprov terikat dengan aturan, sehingga tidak bisa melepaskan begitu saja lahan Way Dadi.

"Inti dari kesimpulan rapat kemarin, jika warga di Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya menganggap HPL cacat administrasi penerbitannya, maka ada dua pilihan," ujarnya.

Pilihan pertama, papar Hamartoni, pembuktian melalui pengadilan. Kedua, pembatalan atau perevisian oleh Kementerian ATR/BPN karena cacat hukum administrasi berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

"Dengan keluarnya dua pilihan itu, dan sambil menunggu proses penyelesaian, kami (pemprov) diminta tidak melakukan kegiatan apapun di atas tanah tersebut, atau yang disebut status quo," kata Hamartoni.

Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal membenarkan kesimpulan rapat tersebut. Dedi yang ikut dalam rapat menjelaskan, pada prinsipnya, sepanjang ada aturan yang jelas terkait pelepasan lahan Way Dadi, DPRD akan mendukung.

"Kami sudah mencoba menyelesaikan permasalahan lahan Way Dadi itu dengan pelepasan. Di mana, proses dan mekanismenya sudah kami serahkan ke Pemprov Lampung. Tapi ternyata, ada perkembangan lain," ujar Dedi.

Terkait permintaan warga berupa pelepasan lahan Way Dadi secara cuma-cuma, Dedi menyatakan, sampai saat ini belum ada regulasi yang bisa membenarkan langkah tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved