Tribun Bandar Lampung
Warga Lega atas Hasil Rapat Pelepasan Lahan Way Dadi
Warga yang menempati lahan Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung, lega atas hasil rapat terkait pelepasan lahan.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Yoso Muliawan
"Hal yang memungkinkan adalah dengan ganti rugi, karena sudah banyak bangunan berdiri di sana. Tapi, perkembangan terakhir, masyarakat meminta pelepasan secara gratis. Peraturan untuk itu kan belum ada. Makanya, Kementerian ATR akan melihat dulu yang ada," tandas Dedi.
Surati Menteri
Warga tiga kelurahan di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, sebelumnya telah mengirim surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang, termasuk Presiden Joko Widodo. Mereka yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Sadar dan Tertib Tanah meminta pemerintah membatalkan HPL seluas 120 hektare di Way Dadi milik Pemprov Lampung.
Warga tiga kelurahan itu masing-masing Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya. Ketua Kelompok Masyarakat Sadar dan Tertib Tanah Way Dadi Armin Hadi menjelaskan, pihaknya meminta pemerintah mencabut status lahan Way Dadi sebagai aset pemprov.
"Kami sudah menyurati pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden dan Menteri Agraria. Kami meminta HPL pemprov atas lahan Way Dadi dicabut serta dikembalikan sebagai tanah negara dan dilepaskan kepada masyarakat, sesuai Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979. Serta, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor BTU 350/3-80, tertanggal 26 Maret 1980, dan SK Mendagri Nomor 224/DJA/1982, tertanggal 30 November 1982," papar Armin, Kamis (15/11/2018).
Warga, jelas Armin, menolak rencana pemprov untuk menjual lahan yang telah didiami warga sejak tahun 1949.
"Kami, warga Way dadi, merasa diperlakukan tidak adil atas hak-hak tanah kami," tukasnya.
Sementara Pemprov Lampung saat itu menyatakan sedang mempersiapkan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis pelepasan lahan Way Dadi.
Kepala Bagian Perlengkapan Biro Aset Sekretariat Provinsi Lampung Saprul Al Hadi menjelaskan, pihaknya merancang buku panduan pelepasan HPL lahan Way Dadi.
"Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi masyarakat agar sertifikat tanah Way Dadi bisa dimiliki. Buku panduan itu akan menjadi pedoman kami (pemprov) dan masyarakat," katanya, Kamis (15/11/2018).
Pihaknya pun menyatakan akan menyosialisasikan draf buku panduan tersebut kepada warga Way Dadi.
"Ada beberapa poin yang akan disampaikan. Di antaranya adalah nilai pembayaran, kewajiban apa saja yang harus dipenuhi dalam pembuatan sertifikat hak milik," ujar Saprul.