Tribun Bandar Lampung
Dugaan Dosen UIN Raden Intan Cabuli Mahasiswi, Polda Lampung Sudah Panggil 14 Saksi
Polda Lampung terus menyelidiki kasus dugaan tindak asusila oknum dosen UIN Raden Intan terhadap mahasiswi.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BAYU SAPUTRA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung terus melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak asusila oknum dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan terhadap mahasiswi. Melalui Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum, polda masih dalam tahap mengklarifikasi saksi-saksi.
Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregig menjelaskan, sampai saat ini, pihaknya telah meminta keterangan terhadap total 14 saksi.
"Penyelidikan masih terus berjalan. Masih pemanggilan saksi-saksi. Kami sudah panggil 14 orang," katanya, Kamis (14/2/2019).
Sementara Lembaga Advokasi Perempuan Damar meminta pihak UIN Raden Intan mengambil tindakan terhadap dosen inisial SH, terlapor dalam kasus itu. Meda Damayanti, advokat dari Damar yang mendampingi mahasiswi pelapor, berharap pihak UIN menghentikan sementara aktivitas mengajar dosen SH.
"Harusnya, pihak kampus menghentikan dulu dosen tersebut dari kegiatan belajar mengajar. Kalau tidak, maka akan mengganggu dan membuat suasana kampus tidak nyaman. Korban sangat trauma dengan suasana kampus kalau ada dosen itu," ujar Meda dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (14/2/2019).
Menurut Meda, Damar telah mengirim surat kepada UIN Raden Intan pada dua pekan lalu. Isinya, ungkap dia, meminta pihak UIN menyetop dahulu aktivitas mengajar dosen SH.
"Tapi, tidak ada balasan dari surat kami. Tidak ada juga permintaan maaf kepada korban," kata Meda.
Ia menambahkan, pihaknya telah melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait mencuatnya kasus ini.
"Sampai saat ini, mahasiswi yang menjadi korban terganggu akademiknya," ujar Meda.
Pihak UIN Raden Intan sendiri telah menyerahkan proses hukum dosen inisial SH kepada kepolisian. Rektor M Mukri menyatakan, pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.
"Kami menggunakan asas praduga tidak bersalah dulu. Sebab, proses hukumnya sedang berjalan di ranah kepolisian," kata Mukri di hadapan sejumlah awak media di ruang kerjanya, Januari 2019.
Apabila akhirnya oknum dosen UIN itu terbukti bersalah dalam proses hukum, Mukri memastikan UIN tidak akan membela.
"Dosen yang bersalah tidak akan kami bela. Jika sudah jelas tindak pidananya, silakan selesaikan dengan hukum," ujar Mukri. "Semuanya kami serahkan kepada pihak berwajib. Tidak ada tempat bagi dosen yang terbukti bersalah," imbuhnya.
Minta Keterangan Pimpinan UIN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/konferensi-pers.jpg)