Tribun Bandar Lampung

Dugaan Dosen UIN Raden Intan Cabuli Mahasiswi, Polda Lampung Sudah Panggil 14 Saksi

Polda Lampung terus menyelidiki kasus dugaan tindak asusila oknum dosen UIN Raden Intan terhadap mahasiswi.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Bayu Saputra
Lembaga Advokasi Perempuan Damar dan tim pengacara menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis (14/2/2019). Konferensi pers ini terkait kasus dugaan asusila oknum dosen UIN Raden Intan terhadap mahasiswi. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BAYU SAPUTRA

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung terus melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak asusila oknum dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan terhadap mahasiswi. Melalui Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum, polda masih dalam tahap mengklarifikasi saksi-saksi.

Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregig menjelaskan, sampai saat ini, pihaknya telah meminta keterangan terhadap total 14 saksi.

"Penyelidikan masih terus berjalan. Masih pemanggilan saksi-saksi. Kami sudah panggil 14 orang," katanya, Kamis (14/2/2019).

Sementara Lembaga Advokasi Perempuan Damar meminta pihak UIN Raden Intan mengambil tindakan terhadap dosen inisial SH, terlapor dalam kasus itu. Meda Damayanti, advokat dari Damar yang mendampingi mahasiswi pelapor, berharap pihak UIN menghentikan sementara aktivitas mengajar dosen SH.

"Harusnya, pihak kampus menghentikan dulu dosen tersebut dari kegiatan belajar mengajar. Kalau tidak, maka akan mengganggu dan membuat suasana kampus tidak nyaman. Korban sangat trauma dengan suasana kampus kalau ada dosen itu," ujar Meda dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (14/2/2019).

Menurut Meda, Damar telah mengirim surat kepada UIN Raden Intan pada dua pekan lalu. Isinya, ungkap dia, meminta pihak UIN menyetop dahulu aktivitas mengajar dosen SH.

"Tapi, tidak ada balasan dari surat kami. Tidak ada juga permintaan maaf kepada korban," kata Meda.

Ia menambahkan, pihaknya telah melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait mencuatnya kasus ini.

"Sampai saat ini, mahasiswi yang menjadi korban terganggu akademiknya," ujar Meda.

Pihak UIN Raden Intan sendiri telah menyerahkan proses hukum dosen inisial SH kepada kepolisian. Rektor M Mukri menyatakan, pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.

"Kami menggunakan asas praduga tidak bersalah dulu. Sebab, proses hukumnya sedang berjalan di ranah kepolisian," kata Mukri di hadapan sejumlah awak media di ruang kerjanya, Januari 2019.

Apabila akhirnya oknum dosen UIN itu terbukti bersalah dalam proses hukum, Mukri memastikan UIN tidak akan membela.

"Dosen yang bersalah tidak akan kami bela. Jika sudah jelas tindak pidananya, silakan selesaikan dengan hukum," ujar Mukri. "Semuanya kami serahkan kepada pihak berwajib. Tidak ada tempat bagi dosen yang terbukti bersalah," imbuhnya.

Minta Keterangan Pimpinan UIN

Selain 14 saksi, pelapor, dan terlapor, Polda Lampung akan meminta keterangan kepada pimpinan UIN Raden Intan dalam kasus ini.

"Pemanggilan terhadap pimpinan kampus, rektor, juga akan kami jadwalkan," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP I Ketut Seregig, Kamis (14/2/2019).

Dosen SH selaku terlapor kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi telah menjalani pemeriksaan pada 31 Januari 2019. Datang ke Polda Lampung pada pagi sekitar pukul 10.30 WIB, dosen SH bersama tim pengacara keluar dari ruangan sekitar pukul 11.50 WIB.

Awak media sempat berusaha meminta tanggapan terkait jalannya pemeriksaan. Namun, SH dan rombongan tidak merespons.

"Maaf, kami mau sholat," kata seorang di antara rombongan.

Pada Kamis (10/1/2019), awak Tribun Lampung sempat berhasil menemui dosen SH. Namun, tidak ada pernyataan yang keluar dari mulut SH saat awak Tribun Lampung mengonfirmasi kasusnya.

"No comment saya," kata dosen SH seraya meninggalkan awak Tribun Lampung dari belakang gedung menuju ke dalam gedung.

Upaya menemui dan mewawancarai dosen SH ini sekaligus dalam rangka konfirmasi serta memberi ruang kepada dosen SH untuk berbicara soal kasus yang membelitnya. Sebelumnya, ketika kasus mencuat akibat aksi mahasiswa pada Jumat, 28 Desember 2018, dosen SH yang berhasil ditemui awak media tidak memberi komentar. Ia tampak buru-buru masuk ke sebuah ruangan.

Antar Tugas

Mahasiswi UIN Raden Intan diduga dicabuli dosen pada Jumat, 21 Desember 2018, sekitar pukul 13.30 WIB. Kejadian berawal saat mahasiswi inisial E hendak mengumpulkan tugas mata kuliah. Ia mendatangi ruangan dosen SH.

"Awalnya saya ngumpul tugas ke ruangan dia (dosen inisial SH), sebagaimana mahasiswa ngumpul tugas," kata E saat diwawancarai awak Tribun Lampung di kantin fakultas, Jumat (28/12/2019) siang.

Setelah tugas diserahkannya, ungkap E, dosen SH tiba-tiba melihat ke arahnya. Selanjutnya, beber E, dosen tersebut memegang bahunya.

Mendapat perlakuan seperti itu, E lantas mengucapkan maaf, lalu menanyakan perihal tugasnya.

"Saya tanya, tugas saya diterima atau tidak. Tapi dia tetap megang bahu saya," ujar E.

Berikutnya, beber E, dosen SH menyentuh dagunya. Dosen tersebut menanyakan apa yang ada di dagunya.

"Dia nanya, ini apa? Saya jawab, jerawat," kata E. "Dia lalu ngomong soal kebiasaan saya terlambat kumpul tugas," imbuh E.

Setelah itu, sambung E, dosen SH menyentuh pipinya. Karena merasa sudah tidak nyaman, E mengaku berniat keluar dari ruangan dosen itu.

Akan tetapi, jelas E, dosen SH menahannya hingga ke pojok ruangan. Dosen tersebut, lanjut E, kemudian menjatuhkan tangan ke bagian dadanya.

"Saya langsung permisi, izin pulang," ujar E seraya menambahkan, dosen itu masih sempat memegang bokongnya saat ia keluar ruangan.

Penyelidikan Internal

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat UIN Raden Intan Lampung Hayatul Islam menjelaskan, rektorat masih melakukan penyelidikan internal dalam kasus ini.

"Belum ada keputusan. Sampai saat ini, masih dilakukan investigasi," kata Hayatul beberapa waktu lalu.

Ia mengungkapkan, rektorat telah memanggil korban dan keluarganya pada pekan lalu. Dalam pemanggilan tersebut, papar dia, rektorat meminta keterangan mengenai kronologi peristiwa.

Hayatul menjelaskan, pihak kampus menggunakan asas praduga tak bersalah dalam kasus itu. Setelah korban dan keluarganya, menurut dia, rektorat pun akan meminta keterangan kepada dosen yang bersangkutan.

"Nanti Pak Rektor akan memberi keterangan resmi. Apalagi, kasus ini sudah masuk ranah hukum," ujar Hayatul. "Nanti (keterangan resmi), kombinasi dari hasil investigasi dan keterangan kedua belah pihak serta (perkembangan kasus) di kepolisian," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved