Ahmad Dhani Masuk Bui, Keluarga Korban Tabrakan Maut Dul Jaelani Kini Bingung Ungkit Janji Santunan
Ahmad Dhani Masuk Bui, Keluarga Korban Tabrakan Maut Dul Jaelani Kini Bingung Ungkit Janji Santunan
Berbeda dengan keluarga Komarudin, Devi mengaku kasihan dengan Dhani.
Namun ia sendiri juga membutuhkan biaya hidup.
Akibatnya, Devi mengaku dirinya bingung jika ingin mengadu.
"Ya kasihan ya. Tapi gimana ya butuh biaya hidup. Jadi pengennya sih nuntut ya kalau lagi keadaan kayak gitu juga ya mau dipaksain bingung mau kemana mau bagaimana," ujar Devi.
Perubahan Sikap Ahmad Dhani Usai Kena Kasus Ujaran Kebencian
Sebelumnya, kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis membeberkan perubahan sikap sang klien saat dipenjara lantaran kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
Perubahan sikap yang dimaksud Ali Lubis bukan Ahmad Dhani yang jadi pendiam, namun ia mengungkapkan jika kliennya menjadi lebiih bijaksana, baik dlam mengambil sikap maupun berbicara.
"Oh nggak, justru perubahan sikapnya itu lebih bijaksana dan lebih kalau bahasanya itu lebih dewasa, lebih artinya kan kalau kemarin tuh, sekarang lebih banyak mikir lah, lebih bijaksana. Kata-katanya juga lebih mulai diatur cara berbicaranya, jadi kurang lebih seperti itu," ungkap Ali Lubis dikutip dari Grid.ID dalam artikel 'Kuasa Hukum Ungkap Perubahan Ahmad Dhani Sejak di Penjara: Perkataannya Jadi Lebih Filsafat'.
"Kalimat-kalimat yang keluar lebih bernuansa filsafat gitu lah," lanjut Ali Lubis
Seperti diketahui, Ahmad Dhani sudah secara sah ditetapkan bersalah karena kasus dugaan ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ujaran kebencian tersebut berupa cuitan di akun twitternya yang menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi memecah belah antar golongan.
Akibatnya, Ahmad Dhani harus dihukum 1 tahun 6 bulan.
Kehidupan Ahmad Dhani di Penjara
Kehidupan Ahmad Dhani saat ini bertolak belakang dengan sebelumnya.
Bisa dikatakan, saat di penjara LP Cipinang, ia tak lagi menikmati kemewahan sebelumnya.
Pimpinan Manajemen Republik Cinta itu harus mendekam di LP Cipinang setelah divonis bersalah melanggar UU ITE oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).