Napi di Lapas Karangasem Bali Ngaku Bercinta dengan Kekasih lalu Perkosa Gadis di Ruang Besuk

Napi di Lapas Karangasem Bali Ngaku Bercinta dengan Kekasih lalu Perkosa Gadis di Ruang Besuk

Penulis: heri | Editor: Heribertus Sulis
ilustrasi 

Pria asal Jember, Jawa Timur pelecehan itu dilaporkan melecehkan SR (28) dan FT (14) di Lapas Klas II B Karangasem.

Sebelumnya warga binaan lapas ini terjerat hukum lantaran kasus pencurian.

Saat ini hukumannya tersisa dua bulan lagi sehingga ia bisa masuk dan keluar lapas untuk bersih-bersih.

"Saat di lapas saya sering dijenguk sama SR, hanya seorang diri. Saya sama SR pacaran cukup lama. Biasanya dia mebawa makanan ke lapas," kata Fausi ditemui di ruang tahanan Polsek Karangasem.

Bulan Juli 2018, SR yang biasanya menjenguk Fausi seorang diri datang bersama FT.

Saat itu kondisi ruang besuk sedang sepi. Petugas lapas yang berjaga hanya satu orang.

Sedangkan di  Ruang Besuk Lapas hanya ada mereka bertiga. Kesempatan itu kemudian ia manfaatkan.

Karena sama suka, Fausi bersama SR menuju belakang pintu ruang besuk. Di sana mereka memadu kasih.

Setelah itu Fausi kemudian jutsru memaksa FT untuk melayaninya. Karena merasa takut, mereka hanya bisa pasrah.

"Saya melakukannya dengan SR dan FT dua kali di belakang pintu ruang besuk lapas. Saat melakukannya dengn FT saya sudah dapat izin dari SR. Kejadiannya Minggu. Setelah itu saya tidak pernah lagi melakukannya di lapas, khawatir ketahuan petugas," kata Fausi.

November 2018, Fauzi keluar dari lapas. Komunikasi dengan FT terjalin begitu intens. Beberapa kali mereka janjian untuk ketemuan dan berujung dengan memadu kasih. 

Februari 2019, Fausi menjemput FT secara diam diam tanpa spengetahuan orangtuanya. FT dilarikan ke Jember.

"Keluar dari lapas saya kerja serabutan di Denpasar dan Klungkung. Januari 2019 saya balik ke Jember untuk hindari petugas karena dilaporkan orangtua FT. Sebelum sampai di Jember, saya sempat ancam FT untuk tak melaporkan kejadian ini. Saya dan FT rencana mau nikah dan memohon restu ke orangtuanya," kata Fausi

Kanitreskrim Polsek Karangasem, Iptu Wayah Gede Wirya mengatakan, FT menceritakan kejadian ke orangtuanya, Rabu (30/1/2019).

Lantaran tak terima anaknya diperlakukan demikian, orangtua korban langsung melaporkannya ke polisi.

Saat ini korban dan pelaku masih diperiksa untuk dimintai keterangan.

Pelaku  dikenakaan pasal 81 junto 76 huruf D Undang Undang (UU) 35 tahun 2014 terkait perlindungan anak. Hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Pelaku pernah juga membegal," kata Gede Wirya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved