Pelaku Order Fiktif Gojek Dibongkar Driver dan Warga, Saat Digerebek Komplotan Sedang Lakukan Ini

Pelaku Order Fiktif Gojek Dibongkar Driver dan Warga, Saat Digerebek Komplotan Sedang Lakukan Ini

Tribun Medan
Pelaku order fiktif alias tuyul di aplikasi Gojek 

"Satu orang itu mempunyai beberapa akun, ada yang punya 15 akun, 20 akun, dan 30 akun. Kalau ditotal, satu orang bisa mendapatkan Rp 7 juta-Rp 10 juta," kata Argo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 33 jo Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

VP Corporate Affairs Go-Jek Indonesia Michael Say mengatakan, pihaknya melaporkan kasus order fiktif itu demi melindungi nama baik mitra Go-Jek serta memberikan efek jera kepada para tersangka sehingga tidak bermunculan lagi kasus order fiktif.

Menurut Michael, kasus order fiktif transportasi online itu juga merugikan pihak perusahaan lantaran harus membayar sebuah perjalanan fiktif.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakai Software Khusus, Tersangka Order Fiktif Go-Jek Raup Rp 10 Juta Sehari", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/14/09093191/pakai-software-khusus-tersangka-order-fiktif-go-jek-raup-rp-10-juta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved