Tribun Bandar Lampung
Portal Flyover Raib, Kadis PU Bandar Lampung Bingung
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandar Lampung Iwan Gunawan bingung mengetahui portal di flyover Kemiling raib.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Portal Flyover Raib, Kadis PU Bandar Lampung Bingung
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandar Lampung Iwan Gunawan bingung mengetahui portal di flyover Kemiling raib.
Iwan pun menyayangkan hilangnya portal tersebut.
"Saya belum mengetahui siapa yang mencopotnya. Tapi, segera kita perbaiki," kata Iwan, Senin, 18 Februari 2019.
• 2 Flyover di Bypass Bandar Lampung Mulai Dibangun Maret
• Batas Tinggi Mobil Boleh Lewat Flyover Kemiling Maksimal 2,8 Meter
• Ahok Dikabarkan Sudah Menikah dengan Puput Nastiti Devi, Ayahnya Bingung Sang Putri Kini di Mana
Selain memperbaiki portal di flyover Cik Ditiro, kata Iwan, Dinas PU juga akan memasang portal di flyover Pramuka.
Alasannya, kedua flyover itu merupakan pintu masuk kendaraan ke dalam kota.
"Kita akan pasang pembatas di flyover Rajabasa. Diharapkan ini menjadi perhatian bagi siapa pun," katanya.
Dia menjelaskan, portal tersebut dipasang untuk menghindari kendaraan bertonase besar melintas flyover.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung Ahmad Husna mengatakan, batas maksimal ketinggian kendaraan yang bisa melintas di flyover adalah 2,8 meter dan maksimal bobot lima ton.
Dia menegaskan, pelaku yang mencopot portal bisa dikenai pidana.
"Kalau ketahuan mengambil atau merusak perlengkapan lalu lintas akan dikenai pidana penjara," tegas Ahmad.
Maksimal 2,8 Meter
Kendaraan roda empat yang melintasi flyover Jalan Cik Ditiro-Jalan Pramuka diberikan batasan ketinggian, yaitu maksimal 2,8 meter.
Berdasarkan pantauan Tribunlampung.co.id, Senin, 21 Januari 2019, beberapa truk angkutan barang seperti batu dan pasir yang tingginya melebihi 2,8 meter tidak dapat melintasi flyover tersebut.
• Batas Tinggi Mobil Boleh Lewat Flyover Kemiling Maksimal 2,8 Meter
Di sana sudah terpasang portal di flyover, tepatnya di sisi Jalan Pramuka menuju Jalan Cik Ditiro.
Sementara dari arah sebaliknya tidak terpasang portal.
Jika diamati, kendaraan roda empat yang tingginya melebihi batas maksimal memang banyak yang arah datangnya dari Jalan Pramuka.
Alhasil, kendaraan roda empat yang tingginya melebihi batas maksimum melintasi bawah flyover mengarah ke Jalan Imam Bonjol dan berputar melalui u-turn jika akan ke Jalan Cik Ditiro.
Pemkot Bandar Lampung melalui instansi terkait telah memasang portal di ujung dan pangkal flyover Jalan Teuku Cik Ditiro-Pramuka, Kecamatan Kemiling.
Portal itu untuk membatasi tinggi kendaraan yang boleh melewati flyover.
Pengamatan awak Tribun Lampung, Senin (21/1/2019), terdapat keterangan batas ketinggian kendaraan pada portal flyover Kemiling tersebut.
Kendaraan seperti truk barang boleh melewati flyover dengan ketinggian tidak melebihi 2,8 meter.
Alhasil, banyak kendaraan yang tingginya kira-kira melebihi batas maksimal 2,8 meter tidak bisa melintas di flyover Kemiling.
Pengemudi dari Jalan Pramuka mengarahkan kendaraan ke samping bawah flyover yang mengarah ke Jalan Imam Bonjol, untuk berputar di U-Turn jika hendak ke Jalan Teuku Cik Ditiro.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bandar Lampung Iwan Gunawan mengungkapkan, pemasangan portal di flyover Teuku Cik Ditiro-Pramuka mengingat banyak kendaraan besar kerap melintasi flyover itu.
• Penumpang Bius Sopir Grab Car Pakai Handuk lalu Kuras Hartanya, Pelaku Belajar dari YouTube
"Banyak truk pengangkut pasir roda 6 atau roda 10 melintasi flyover tersebut. Tentunya akan memberatkan kami dalam hal pemeliharaan flyover."
"Karena itulah kami pasang portal untuk membatasi," ujarnya.
Pada prinsipnya, jelas Iwan, tujuan pemasangan portal tersebut agar kendaraan yang melintasi flyover Kemiling khususnya mobil bukan kendaraan bermuatan berat.
"Memang sesuai aturan, kendaraan seperti truk-truk besar pada prinsipnya tidak boleh masuk ke dalam kota," katanya.
Terkait tidak adanya portal serupa di tujuh titik flyover lain, menurut Iwan, hal itu karena jarangnya truk-truk besar melewati tujuh flyover tersebut.
"Tapi kalau yang di sini (flyover Kemiling) kan lokasinya di pinggir kota. Makanya, banyak truk besar seperti pembawa pasir dan lainnya sering melintas," ujarnya.
Sejumlah pengendara tidak mempersoalkan pemasangan portal pembatas itu.
"Nggak masalah. Kan bisa lewat jalur bawah flyover," kata Supri, sopir truk, Senin (21/1/2019).
• Cara Daftar Kampus Islam Negeri 2019 di span-ptkin.ac.id: Syarat dan Jadwal Pendaftaran SPAN PTKIN
• Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi Persilakan Warga Pakai Rumah Dinasnya
• 30-an KK Terkepung Banjir 12 Jam, Rumah Kabid Humas Polda Lampung Ikut Terendam
"Kalau mau dekat, pasti lewat flyover. Lewat bawah kan harus muter dulu ke Jalan Imam Bonjol, baru ke Jalan (Teuku) Cik Ditiro," imbuhnya.
Dwi, pengendara lainnya, menilai, pemasangan portal pembatas di flyover Kemiling pasti sudah melalui mekanisme dan analisis oleh pemkot.
"Mungkin kalau truk-truk besar boleh lewat, flyovernya bakal cepat rusak. Kan malah nambah biaya untuk perbaikan. Ya saya setuju-setuju aja kebijakan itu," tuturnya. (*)