Tak Hanya Prabowo, di ILC TV One Aktivis Ungkap Pemilik HGU di Lingkaran Jokowi hingga Sandiaga Uno
Tak Hanya Prabowo, di ILC TV One Aktivis Ungkap Pemilik HGU di Lingkaran Jokowi hingga Sandiaga Uno
"Di tempat saya (Jokowi) juga ada yang punya HGU perusahaan-perusahaan, nah mestinya diskusinya sampai ke sana bukan menuduh anda punya HGU, dan dijawabnya seolah-olah oleh Pak Prabowo ya HGU bisa dicabut, ya memang," ujar Haris memposisikan diri ke Jokowi.
• Inilah Ramalan Zodiak Untuk Kamu Hari Ini, Rabu 20 Februari 2019. Scorpio Tolong Jaga Emosi Ya!
Lihat videonya:
Diberitakan sebelumnya, status tanah ratusan ribu hektar milikPrabowo Subianto kini ramai diperbincangkan, setelah disinggung oleh Jokowi dalam debat pilpres kedua.
Pada saat debat kedua, Jokowi menyebut Prabowo memiliki aset tanah ratusan ribu hektar di Kalimantan dan Aceh, Minggu (17/2/2019).
Prabowo pun membenarkan pernyataan Jokowi, namun mengatakan bahwa status tanah miliknya adalah HGU.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, 11 Mei 2013, tanah HGU adalah tanah milik pemerintah yang yang hanya diberikan untuk keperluan Agraria, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Poko-pokok Agraria (UUPA).
HGU merupakan hak khusus yang diberikan untuk pengelolaan lahan menjadi usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.
HGU dapat diberikan dengan luas tanah minimal 5 hektar, dan tidak dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain namun dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.
• Artis Ini Ungkapkan Pengalaman saat Terserang Demam Berdarah, sampai 10 Hari Dirawat di RS
Jangka waktu penggunaan tanah bersetatus HGU paling lama 25 tahun, namun ada pengecualian.
Yakni untuk usaha yang memerlukan waktu lebih lama, dapat diberikan HGU selama 35 tahun.
Pemegang HGU dapat memperpanjang waktu paling lama 25 tahun, dengan beberapa pertimbangan terhadap keadaan perusahaan.
HGU hanya dapat diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI), dan tidak boleh dimiliki orang asing atau badan hukum bermodal asing.
Syarat pemberian HGU yaitu pendaftaran yang meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan, serta pemberian surat-surat tanda bukti hak yang selaku sebagai alat bukti kuat.
• Menyedihkan Usai Dirias Jelang Akad Nikah, Wanita Ini Dapat Kabar Mempelai Pria Meninggal Kecelakaan
"Tadi disinggung tentang tanah yang saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat, itu benar, tapi itu adalah HGU (Hak Guna Usaha), itu adalah milik negara," jelas Prabowo dikutip dari tayangan kanal YouTube Inews TV, Minggu (19/2/2019).
"Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali, dan kalau untuk negara saya rela mengembalikan itu semua."
"Tapi, daripada jatuh ke orang asing lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," pungkas Prabowo.
(TribuWow.com/Tiffany Marantika/Ami)