Kasus Suap Lampung Selatan
BREAKING NEWS - Sidang Lanjutan Suap Proyek Dinas PUPR, Agus BN dan Anjar Asmara Bertukar Kesaksian
Persidangan digelar dengan menghadirkan terdakwa Agus BN, anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif, dan Anjar Asmara, mantan Kadis PUPR Lamsel.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Jaksa KPK Ali Fikri mengaku siap menghadirkan kedua saksi yang diminta oleh Agus BN.
"Seharusnya dia (Agus BN) yang menghadirkan. Karena ini berhubungan dengan birokrasi dan ada penetapan hakim, silakan JPU untuk menghadirkan. Maka kami siap dua minggu yang akan datang. Karena minggu depan (agenda sidang) masih saksi," tutur Ali.

Menurut Ali, permintaan pemanggilan dua saksi ini berdasarkan keterangan terdakwa Agus BN yang mengaku pernah menyerahkan uang kepada Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosadi.
"Jadi pernah menyerahkan uang ke ketua DPRD sejumlah Rp 2,5 miliar untuk kebutuhan anggota," kata Ali.
"Nah, menurut Pak Agus, yang tahu itu ada dua orang itu (yang akan dihadirkan), yakni ketua fraksi PKS dan ketua fraksi PDIP," imbuhnya.
Ali menjelaskan, dengan didatangkannya kedua saksi tersebut, diharapkan keterangan Agus BN bisa lebih jelas.
"Supaya jelas, karena pada saat (persidangan) keterangan Pak Zainudin Hasan (terkait uang Rp 2,5 miliar) pada saat itu tidak seperti Pak Agus. Artinya, ada perbedaan. Sedangkan saat itu Pak Agus (menyatakan) sesuai perintah untuk segera menyelesaikan dan memberikan kepada DPRD," jelas Ali.
• BREAKING NEWS - Pakai Rekening Pegawai, Zainudin Hasan Belanja Baju Koko Senilai Rp 595 Juta
"Jadi (kedatangan saksi) untuk pembenaran bahwa dia menyerahkan. Ada dua saksi yang melihatnya. Maka untuk mencapai kebenaran materiil, akan kami hadirkan kedua saksi tersebut. Apa pun keterangannya kami catat," beber Ali.
Terkait kesimpulan persidangan, Ali mengatakan bahwa dalam sidang kali ini pihaknya menghadirkan saksi yang menguatkan bahwa uang ini tidak berhenti di Agus BN.
"Jadi uang itu untuk kepentingan Pak Zainudin, sehingga uang yang diterima Pak Agus kemudian didistribusikan ke orang-orang ini (saksi). Baik untuk pembelian tanah atau apa pun itu, hari ini kami mau menelusuri, meskipun pendalamannya bakal di perkara Pak Zainudin, yakni perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang)," tandas Ali.
Hormati Proses Hukum
Dalam sidang sebelumnya, nama Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosadi kembali disebut.
Dalam sidang dengan terdakwa Agus BN dan Anjar Asmara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 13 Desember 2018, nama Hendri disebut oleh jaksa KPK.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Agus BN pernah menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Hendry Rosadi.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi mengatakan, dirinya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
