Tribun Pringsewu
Gadis Usia 18 Tahun Dirudapaksa Ayah, Kakak, dan Adik Kandung
Korban dipaksa berkali-kali melakukan hubungan badan oleh ayah, kakak, dan adik kandungnya.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
AG merupakan anak satu-satunya yang dibawa oleh ibunya, dari empat bersaudara.
"Berdasar informasi, AG, selama bersama ibunya di kurung di kamar ketika ibu berangkat kerja. Dan (pintu) dibuka ketika ibu pulang kerja," kata Tarseno, Jumat (22/2/2019).
Saat ibu kandung AG meninggal dunia, gadis itu dirawat oleh nenek dari ibunya di Tanggamus.
Namun, keberadaan AG diketahui oleh sang ayah M yang kemudian menjemput sang anak agar menetap di Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu. (*)
Korban Kerap Tidak Makan
AG mengalami perlakuan negatif sejak 17 hari tinggal bersama ayahnya.
Ia menetap bersama ayahnya kurang lebih dua tahun lalu.
"Kalau yang satu pinginnya pagi ya pagi, kalau yang satu pinginnya siang ya siang, itu setiap hari".
"Bahkan dalam satu hari satu malam, bisa empat sampai dengan lima kali," tukas Tarseno.
Ayah korban M setelah berpisah dengan istrinya hidup menduda dan tidak bekerja.
• Jadwal dan Lokasi Tes Rekrutmen PPPK Pringsewu untuk Tenaga Kontrak
SA kakak korban setiap hari bekerja sebagai pemetik buah kelapa.
Sedangkan adiknya, YF hanya sebagai pengangguran.
YF yang tidak tamat SD sudah memiliki dua catatan kepolisian dalam perkara pencurian.
Selain mendapat perlakuan rudapaksa, AG kerap tidak mendapat jatah makan.
Tarseno menyatakan, saat AG selesai memasak, hasil masakannya dimakan oleh bapak, kakak dan adiknya.
"Korban belum tentu sehari makan sekali," ujarnya. (*)