Tribun Bandar Lampung

2 Tertangkap, Polresta Bandar Lampung Masih Buru 5 Pembunuh Mantan Anggota DPRD Mesuji

2 Tertangkap, Polresta Bandar Lampung Masih Buru 5 Tersangka Pembunuh Mantan Anggota DPRD Mesuji

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Humas Polresta
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Wirdo Nefisco 

"Jadi setelah peristiwa, pelaku tersangka langsung kabur dan bersembunyi di rumah kerabatnya di Jawa Barat, dan bekerja sebagai buruh," imbuhnya.

Sementara itu, Joy ditangkap sehari setelah mengamankan Kurni.

"Dari keterangan K, kami berhasil menemukan pelaku kedua S," katanya.

"SF kami amankan di rumahnya di Sukarame II pada Senin, 11 Februari 2019, sekitar pukul 13.00 WIB," jelasnya.

Terkait peran, Wirdo mengatakan keduannya sama-sama melakukan pemukulan dengan tangan kosong.

"K ini memukuli dengan tangan kosong, dan S memukuli korban pada bagian dada dengan tangan kosong," tegasnya.

Adapun hasil keterangan dari kedua pelaku, beber Wirdo, penganiayaan bermula dari salah satu saudara tersangka dipukuli korban lantaran dituduh melakukan pencurian di kedai Thai Tea.

"Jadi salah satu saudara dari tujuh tersangka ini dipukuli, melihat itu, ketujuh tersangka tidak terima dan mendatangi korban," ucapnya.

Lanjutnya, ketujuh tersangka mendatangi korban yang masih di kedai Thai Tea dan langsung mengeroyoknya.

"Korban dipukuli secara beramai-ramai, bahkan ada yang menggunakan kayu dan bambu, serta membanting korban," jelas Wirdo.

"Salah satu dari pengroyok yang masih kami dalami menusuk korban dengan senjata tajam," lanjut Wirdo.

Kata Wirdo, melihat korban tersungkur bersimbah darah tersangka berpencar pergi meninggalkan korban.

"Saat ini baru kami amankan dua tersangka, selanjutnya kami lakukan pengejaran terhadap pelaku," ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban, satu sepeda motor milik tersangka dan bambu serta kayu yang digunakan untuk memukul korban.

"Keduanya tersangka kami ancam pasal pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 351  ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara," tandasnya.

BREAKING NEWS: Kapolresta Kombes Wirdo Nefisco Akhirnya Ungkap Identitas Pembunuh Politisi PAN

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved