Tribun Bandar Lampung
2 Tertangkap, Polresta Bandar Lampung Masih Buru 5 Pembunuh Mantan Anggota DPRD Mesuji
2 Tertangkap, Polresta Bandar Lampung Masih Buru 5 Tersangka Pembunuh Mantan Anggota DPRD Mesuji
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
2 Tertangkap, Polresta Bandar Lampung Masih Buru 5 Pembunuh Mantan Anggota DPRD Mesuji
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap lima tersangka pembunuh mantan anggota DPRD Kabupaten Mesuji Reki Nelson (48).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan kelima orang tersebut.
"Saat ini masih kita lakukan pengembangan keberadaannya di mana. Artinya, penyelidikan keberadaan," kata Rosef, Minggu, 24 Februari 2019.
• 7 Fakta Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Mesuji, Berpencar Usai Menganiaya, Sembunyi di Rumah Nenek
Saat ditanya apakah kelima tersangka sudah lari ke luar Lampung, Rosef belum bisa memastikannya.
"Di luar Lampung atau di sini, kami belum bisa memastikan. Yang jelas, anggota anggota kami tersebar di Lapangan," tegasnya.
Meski sudah mengantongi identitas kelima tersangka, Rosef mengaku masih mendalami lagi otak utama dari aksi pembunuhan ini.
"Masih kami dalami dari dua tersangka yang kami amankan dulu kemarin. Yang jelas, dua orang ini ada kaitannya dengan tindak pidana ini," tandasnya.
Polresta Bandar Lampung akhirnya membongkar identitas dua pelaku pembunuh mantan anggota DPRD Kabupaten Mesuji Reki Nelson (48) yang sudah tertangkap.
Perlu diketahui, nyawa Reki melayang setelah dianiaya beramai-ramai oleh tujuh orang pelaku di Jalan Setia Budi, Kelurahan Negeri Olok Gading, Telukbetung Barat, tepatnya di kedai Thai Tea miliknya, depan gerbang Perumahan Citra Garden, Senin, 1 Oktober 2018 sekitar pukul 20.30 WIB.
Dua orang dari tujuh tersangka pengeroyokan yang sudah tertangkap ini bernama Kurniawan alias Kurni (22), warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Negeri Olok Gading, Telukbetung Barat.
Satunya adalah Safri Alfika alias Joy (30), warga Kelurahan Sukarame II, Telukbetung Barat.
Menurut Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Wirdo Nefisco, keduanya ditangkap di tempat dan waktu berbeda setelah dilakukan penyelidikan selama tiga bulan.
"K ditangkap pada Minggu, 10 Februari 2019 di Desa Sukasari, Purwakarta, Jawa Barat," ungkapnya saat gelar ekspose, Rabu, 13 Februari 2019.
• 2 dari 4 Pelaku Pembunuhan Eks Anggota DPRD Mesuji Ditangkap di Purwakarta
"Jadi setelah peristiwa, pelaku tersangka langsung kabur dan bersembunyi di rumah kerabatnya di Jawa Barat, dan bekerja sebagai buruh," imbuhnya.
Sementara itu, Joy ditangkap sehari setelah mengamankan Kurni.
"Dari keterangan K, kami berhasil menemukan pelaku kedua S," katanya.
"SF kami amankan di rumahnya di Sukarame II pada Senin, 11 Februari 2019, sekitar pukul 13.00 WIB," jelasnya.
Terkait peran, Wirdo mengatakan keduannya sama-sama melakukan pemukulan dengan tangan kosong.
"K ini memukuli dengan tangan kosong, dan S memukuli korban pada bagian dada dengan tangan kosong," tegasnya.
Adapun hasil keterangan dari kedua pelaku, beber Wirdo, penganiayaan bermula dari salah satu saudara tersangka dipukuli korban lantaran dituduh melakukan pencurian di kedai Thai Tea.
"Jadi salah satu saudara dari tujuh tersangka ini dipukuli, melihat itu, ketujuh tersangka tidak terima dan mendatangi korban," ucapnya.
Lanjutnya, ketujuh tersangka mendatangi korban yang masih di kedai Thai Tea dan langsung mengeroyoknya.
"Korban dipukuli secara beramai-ramai, bahkan ada yang menggunakan kayu dan bambu, serta membanting korban," jelas Wirdo.
"Salah satu dari pengroyok yang masih kami dalami menusuk korban dengan senjata tajam," lanjut Wirdo.
Kata Wirdo, melihat korban tersungkur bersimbah darah tersangka berpencar pergi meninggalkan korban.
"Saat ini baru kami amankan dua tersangka, selanjutnya kami lakukan pengejaran terhadap pelaku," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban, satu sepeda motor milik tersangka dan bambu serta kayu yang digunakan untuk memukul korban.
"Keduanya tersangka kami ancam pasal pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara," tandasnya.
• BREAKING NEWS: Kapolresta Kombes Wirdo Nefisco Akhirnya Ungkap Identitas Pembunuh Politisi PAN
Kantongi Identitas 5 Pelaku Lain
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, awalnya pihaknya menduga ada empat tersangka. Namun, ternyata ada tujuh.
"Awalnya ada 4 pelaku, ternyata kita periksa semua ada 7 yang terlibat. Saat ini masih dalami siapa yang memiliki peran utama dan yang menggunakan alat (senjata tajam)," tuturnya.
Rosef pun mengaku sudah mengantongi indentitas lima pelaku lainnya.
"Lima pelaku lain yang sudah teridentifikasi, dan salah satunya berinisal R, saat ini kami lakukan pengejaran," tandasnya.
Sembunyi di Rumah Nenek
Kurniawan, satu pelaku penganiaya Reki, mengaku selama ini bersembunyi di Jawa Barat.
"Jawa Barat. Itu rumah nenek saya," ungkapnya.
Kurniawan sendiri mengaku nekat memukuli korban lantaran kesal setelah kerabatnya dipukuli korban.
"Saya kesel, karena keponakan saya, Yogi, dipukulin dan dituduh mencuri," timpalnya.
Atas tuduhan itu, Kurniawan mengaku langsung melapor ke keluarga dan teman-temannya.
"Kemudian kami langsung datangi dan saya mukul pakai tangan kosong," tandasnya.
Ikut-ikutan
Safri alias Joy mengaku hanya ikut-ikutan mengeroyok korban setelah mendengar kerabat temannya dipukuli.
"Saya cuma ikut. Kayaknya tujuh orang," ucapnya.
Joy pun mengaku selama ini bersembunyi di kampungnya.
"Saya gak ke mana-mana. Hanya di rumah dan sekitar kampung," tandasnya. (*)