Tribun Lampung Selatan

Gara-gara Tak Boleh Lewat, Oknum Polisi di Lampung Dilaporkan Aniaya Petugas Tol Kota Baru

Gara-gara Kartu, Oknum Polisi di Lampung Dilaporkan Aniaya Petugas Tol Kota Baru

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tabloidnova
Ilustrasi Penganiayaan. Gara-gara Kartu, Oknum Polisi di Lampung Dilaporkan Aniaya Petugas Tol Kota Baru 

Sementara Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan saat hendak dikonfirmasi terkait kejadian tersebut belum memberikan tanggapan.

11 Pintu Tol

Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Lampung alias tol Lampung nantinya memiliki 11 pintu tol dan dilengkapi tujuh rest area di setiap sisi.

Pembangunan konstruksi jalan tol pertama di Lampung ini sudah selesai.

Meski batal diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada hari ini, Senin, 11 Februari 2019, dalam waktu dekat JTTS ruas Bakauheni-Terbanggi Besar sudah bisa dioperasikan.

 Presiden Jokowi Batal Resmikan JTTS Bakauheni-Terbanggi Besar Besok

Pembangunan JTTS ini dimulai sejak tahun 2015 lalu.

Saat ini ada dua ruas tol yang telah diresmikan Presiden Jokowi pada awal tahun 2018 lalu.

Keduanya yakni ruas simpang susun Bakauheni Selatan-Bakauheni Utara dan simpang susun Lematang-Kota Baru.

JTTS sepanjang 140,9 kilometer ini nantinya memiliki 11 pintu tol.

Pintu pertama ada di Kilometer 4+400 Bakauheni.

Kemudian interchange Bakauheni Utara di Kilometer 8+900.

Lalu pintu tol Kalianda di Kilometer 27+300, pintu tol Sidomulyo di Desa Sukamarga Kilometer 38+850.

Kemudian pintu tol Lematang di Kilometer 74+350, pintu tol Kota Baru di Kilometer 78+600.

Ada pula pintu tol Branti, Natar di Kilometer 96+500, pintu tol Tegineneng Timur di Kilometer 108+590.

Selanjutnya, pintu tol Tegineneng Barat di Kilometer 108+950, pintu tol Gunung Sugih Kilometer 130+560, dan pintu tol Terbanggi Besar di Kilometer 140+410.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved