Kasus Korupsi Zainudin Hasan, Jaksa KPK Sebut Komisaris PT BMCM Hanya Boneka
JPU KPK Sebut Komisaris BMCM Adalah Saksi Boneka dalam persidangan kasus korupsi Zainudin Hasan
Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
Memegang jabatan tersebut sejak 2016, Gatoet menerima gaji sebesar Rp 100 juta per bulan.
Dalam kesaksiannya, Gatoet mengaku seluruh gaji yang masuk ke rekening Bank Mandiri diambil oleh Sudarman, asisten Zainudin Hasan.
• Pemkab Tulangbawang, Mendistribusian Makan siang Untuk Warga yang Terkena dampak Banjir
"Saudara ini komisaris bergaji Rp 100 juta per bulan. Kenapa bisa ATM Anda serahkan ke Sudarman? Kenapa Anda tidak ambil uang itu?" tanya Syamsudin.
Namun, Gatoet mengaku tidak pernah menerima uang tersebut.
"Itu honor saya. Tapi, saya tidak pernah terima uangnya. Saya lupa," jawab Gatoet.
Mendengar jawaban tak masuk akal itu, hakim Syamsudin heran sekaligus geram.
"Jangan lupa-lupa jadi modus. Saudara ini disumpah. Gak masuk akal dan logika jawaban Anda. Kok bisa itu gaji Anda tapi rela uangnya diambil Sudarman. Apa kamu pernah komunikasi dengan Sudarman, tanya soal uang kamu?" tanya hakim.
Hakim Baharudin Naim tidak kalah geram.
"Jadi saya tanya, Saudara ini pinjamkan KTP kepada Sudarman apa Saudara Zainudin Hasan? Itu untuk apa? Kenapa ada uang gaji di rekening Anda tapi Saudara tidak ambil uangnya?" kata hakim.
Gatoet mengaku meminjamkan ATM kepada Zainudin Hasan untuk kepentingan menjadi komisaris.
Ia mengaku tidak mengambil uang gaji tersebut.
"Kenapa Anda tidak ambil uang itu? Apakah ada perjanjian memang uang itu tidak diambil?" tanya hakim lagi.
"Saya gak enak, Yang Mulia," jawab Gatoet.
"Kok bisa gak enak? Kenapa?" tanya hakim lagi.
Saudara itu jabat komisaris legal. Itu hak Saudara. Jadi aneh kalau gak diambil. Apa itu hanya numpang lewat?" ujar hakim.