Kasus Korupsi Zainudin Hasan, Jaksa KPK Sebut Komisaris PT BMCM Hanya Boneka
JPU KPK Sebut Komisaris BMCM Adalah Saksi Boneka dalam persidangan kasus korupsi Zainudin Hasan
Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
Kali ini, Gatoet tidak menjawabnya.
Ia hanya terdiam.
• Inilah Daftar Film yang Tayang di Bioskop Lampung, Jangan Lupa Tiket Dilan 1991 Sudah Bisa Dibeli!
Diketahui, Gatoet Soeseno dalam kurun 29 Februari 2016 hingga Juli 2018 telah menerima aliran dana senilai Rp 3,162 miliar.
Dana yang terkumpul dari 25 kali transaksi itu diduga terindikasi pencucian uang yang dilakukan terdakwa Zainudin Hasan.
Uang itu disamarkan seolah-olah sebagai gaji Gatoet Soeseno selaku komisaris PT Bara Mega Citra Mulia.
27 Proyek Rp 116 Miliar
Hanya dalam tempo dua tahun, perusahaan milik Zainudin Hasan mendapatkan 27 proyek senilai Rp 116 miliar tanpa dikenai fee 20 persen.
Perusahaan tersebut adalah PT Krakatau Karya Indonesia (KKI).
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Februari 2019.
Kepada anggota majelis hakim Baharudin Naim, Direktur PT KKI Bobby Zulhaidir mengaku PT KKI selama 2017 hingga 2018 mendapatkan total 27 proyek senilai Rp 116 miliar.
Rinciannya, 12 proyek senilai Rp 38 miliar pada 2017 dan 15 proyek sebesar Rp 78 miliar pada 2018.
Menariknya, tidak seperti rekanan lain, PT KKI tidak dikenai kewajiban fee 20 persen.
"Jadi setelah saya mendapat proyek 2017, kemudian Anjar jadi Kadis PUPR, dan saya diminta Zainudin Hasan untuk berkoordinasi dengan Anjar," papar Bobby.
Kemudian Bobby mendapat kabar bahwa PT KKI mendapatkan 12 paket proyek.
"Waktu itu anggaran sekitar Rp 38 miliar," ucapnya.
Untuk mengerjakan 12 paket proyek tersebut, Bobby mengaku meminjam 12 nama perusahaan lain.