Cara Lapor atau Mengisi SPT Tahunan dan 3 Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan
Cara Lapor atau Mengisi SPT Tahunan dan 3 Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan
Isi detail pajak Anda dengan mengklik "Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isikan detail pajak Anda, terutama 3 kolom berikut ini:
- Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)
- Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)
- Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)
8. Isi Informasi Tambahan
Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti "Penghasilan Lainnya", "Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final", "Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak", "Harta", "Kewajiban/Utang", jika ada. Jika tidak ada, silakan lewati dengan klik"Selanjutnya".
9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi Anda
Akhirnya, Anda bisa lapor SPT Pribadi secara online atau e-filing. Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN Anda, lalu klik "Simpan". Lalu klik "Lapor".
Tetapi bila status pajak Anda "Kurang Bayar" seperti contoh di bawah ini, maka Anda harus mendapatkan ID Billing di OnlinePajak dengan mengklik "Dapatkan ID Billing Anda".
Setelah mendapatkan ID Billing maka bayarkan jumlah kurang bayar tersebut ke Rekening Kas Negara melalui bank/ATM dan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Kemudian, masukkan nomornya pada kolom "NTPN".
10. Masukkan Kode Verifikasi dan Kirimkan SPT Tahunan Pribadi Anda
Setelah mengklik "Dapatkan Bukti Lapor Saya", DJP akan mengirimkan kode verifikasi ke email yang Anda daftarkan ke DJP saat mendaftarkan EFIN. Masukkan kode verifikasi tersebut dan "Dapatkan Bukti Lapor Saya".
11. Dapatkan Bukti Lapor Anda
Silakan periksa email Anda untuk mendapatkan bukti pelaporan online Formulir 1770 S atau Formulir 1770 SS Anda berupa Bukti Penerimaan Elektronik.
12. Unduh SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS
DOKUMEN PDF YANG WAJIB DIUNGGAH SESUAI PERATURAN EFILING PAJAK 2018
Sesuai peraturan DJP terbaru nomor PER-01/PJ/2017, pengguna aplikasi efiling pajak yang melaporkan SPT 1770 S / SPT 1770 SS dengan status lebih bayar diwajibkan mengunggah Bukti Pemotongan berikut ini, dalam 1 file PDF:
Jenis SPT |
PDF yang Wajib Diunggah (Digabungkan Dalam 1 File) |
SPT 1770 S / SPT 1770 SS | Bukti Pemotongan dan/atau |
Bukti Pemotongan Zakat |
Bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan status nihil dan kurang bayar dikecualikan dari kewajiban melampirkan dokumen PDF.