Dapat Surat dari Ahmad Dhani, Begini Tanggapan Jenderal TNI Asal Lampung Ini
Dapat Surat dari Ahmad Dhani, Begini Tanggapan Jenderal TNI Asal Lampung Ini
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ryamizard Ryacudu, jenderal TNI Asal Lampung yang kini menjabat sebagai Menteri Pertahanan, mendapatkan surat dari musisi Ahmad Dhani yang berisi curhatan tentang vonis kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Apa tanggapan Ryamizard Ryacudu?
"Saya tuh tidak pernah ada musuh. Musuh saya hanya satu, musuh negara. Musuh negara adalah musuh saya, yang lain enggak lah. Ngapain musuh-musuhan antar anak bangsa? Enggak baik ya," kata Ryamizard di Kompleks Parlemen, Rabu (27/2/2019).
Ryamizard pun menceritakan kisah yang juga ditulis Dhani dalam suratnya.
Kisah yang dimaksud yaitu ketika band Dewa 19 diminta untuk tampil di depan warga Aceh pada 2003.
Saat itu, dia masih menjabat kepala staf Angkatan Darat.
"Waktu saya Kasad, saya minta sama Ahmad Dhani, coba keliling dulu lah terutama Aceh. Sedang masa GAM lah dulu," ujar Ryamizard.
Ryamizard meminta Dewa 19 untuk mengampanyekan semangat bela negara di Aceh. Semangat tersebut dikampanyekan lewat musik.
Kini, Ryamizard tidak mau berbicara banyak soal vonis yang diterima Dhani.
Dia menegaskan tidak bisa mengintervensi hukum.
"Kalau masalah hukum, politik, saya tidak intervensi," kata dia.
• Akibat Dipenjara, Pengacara Ahmad Dhani Sebut Keuangan Pentolan Grup Band Dewa Itu Makin Menipis
• Penampilan Terbaru Mulan Jameela Jenguk Ahmad Dhani Suaminya di Rutan Medaeng
• Ahmad Dhani Belum Dijenguk Personel Dewa 19, Begini Kata Kuasa Hukum
Sebelumnya, Ahmad Dhani menulis surat untuk Ryamizard dari Rutan Medaeng.
Dalam suratnya, pentolan Band Dewa 19 itu curhat tentang dirinya yang divonis hakim melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Sebelum menjadi terdakwa pencemaran nama baik di Surabaya, Jawa Timur, Dhani divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta karena dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Hakim menyatakan Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
"Saudara saya ada yang nasrani, dan partner bisnis saya banyak dari kelompok Tionghoa. Bagaimana saya bisa divonis begitu," tulis Dhani dalam surat tulisan tangan yang beredar di kalangan wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/2/2019).
Dhani menceritakan, pada 2003 dirinya bersama Band Dewa 19 diminta Ryamizard yang saat itu masih menjabat Kepala Staf Angkatan Darat, untuk memberi semangat warga Aceh agar tetap setia kepada NKRI.
"Di atas tank, kami keliling Kota Aceh untuk meneriakkan NKRI harga mati. Bisa saja GAM waktu itu menembaki kami, banyak kelompok separatis yang bisa saja mendekat dan menembak kami," tulis Dhani.
Namun menurut Dhani, saat ini situasi negara aneh.
Saat dia mengajukan banding atas vonis hakim, dia malah ditahan dengan dua surat ketetapan. Salah satunya atas perkara yang seharusnya dia tidak ditahan.
"Jangan salah paham jenderal, saya tidak sedang bercerita soal keadaan saya, tapi saya sedang melaporkan tentang situasi politik negara kita," kata Dhani.
Berikut kutipan isi surat Ahamd Dhani :
Surat Kepada Jenderal Ryamizard Ryacudu
Siap Jenderal
Saya divonis hakim PN sebagai pengujar kebencian berdasarkan SARA.
Saya divonis "Anti Cina"
Saya divonis "Anti Kristen"
Kakanda Jenderal pasti tidak percaya, bahwa saya Anti Cina dan Anti Kristen. Apalagi saudara saya yg nasrani dan partner bisnis saya yg kebanyakan tionghoa. Tapi kenyataanya saya divonis begitu...
Kakanda, kakanda Jenderal adalah saksi hidup bagaimana "Darah NKRI" saya bergelora. Saat kakanda adalah Kepala Staf AD, pada tahun 2003 kakanda perintahkan BAND DEWA 19 untuk memberi semangat warga Aceh untuk tetap setia pada NKRI.
Di atas tank, kami konvoi keliling kota Aceh, bisa saja GAM menembaki saat itu tapi kami tetap teriakan 'NKRI HARGA MATI'. Kalo sekedar ngomong SAYA INDONESIA, SAYA PANCASILA, itu tidak sulit Jenderal.
Tapi kami nyanyikan INDONESIA PUSAKA di DAERAH OPERASI MILITER ACEH. Saat itu banyak kaum "SEPARATIS" yang siap merdeka dan menembaki kami kapan saja.
Tapi sekarang situasinya ANEH Jenderal, setelah saya mengajukan upaya “BANDING”, saya malah di “TAHAN” 30 hari oleh Pengadilan Tinggi dihari yang sama keluar PENETAPAN BARU dari Pengadilan Tinggi yang akhirnya saya “ditahan” karena menjalani sidang atas perkara yang “SEHARUSNYA TIDAK DITAHAN” (karena ancamannya di bawah 4 tahun).
Jangan salah paham Jenderal, saya sedang tidak bercerita soal “KEADAAN SAYA” tapi saya sedang melaporkan “SITUASI POLITIK” negara kita.
Apakah saya “KORBAN PERANG TOTAL” seperti yang dikabarkan Jendral Moeldoko ? Mudah mudahan bukan. (tapi di penjara saya merasakan “TEKANAN” yang luar biasa”.
Demikianlah kakanda juga, saya melaporkan dari SEL PENJARA POLITIK.
Ahmad Dhani
Kangen sop buntut Nyonya Ryamizard Ryacudu
Ttd
(Ahmad Dhani)
RUTAN MEDAENG 26 Februari 2019
Kondisi Keuangan Menipis
Ahmad Dhani kini tengah menjalani masa hukumannya.
Ahmad Dhani ditahan di rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Waru-Sidoarjo, Jawa Timur atas kasus pencemaran nama baik akibat vlog "Idiot" yang dibuatnya.
Sebelumnya Ahmad Dhani ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur karena kasus ujaran kebencian.
Ditengah proses hukum masih berjalan, kuasa hukum Ahmad Dhani mengungkapkan kondisi keuangan keluarga musisi Ahmad Dhani (46) kini semakin menipis.
Hal itu terjadi selama Dhani mulai ditahan sejak 28 Januari 2018 lalu, usai divonis bersalah akibat kasus ujaran kebencian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, kondisi keuangan kliennya menurun karena tak bisa bekerja selama mendekam di tahanan.
"Karena selama Mas Dhani ditahan, info yang saya terima bahwasanya pendapatan dari sisi finansial kurang karena dia tidak bekerja," ucap Ali seperti yang Grid.ID kutip dari Kompas.com saat ditemui di Pengadilan Tinggi Jakarta, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Lantaran hal itu, Ali menyarankan agar pihak pengadilan mempertimbangkan surat permohonan penangguhan penanahan terhadap Dhani yang mereka ajukan.
"Dilihat dari sisi kemanusiaan kita tahu Ahmad Dhani ini kepala rumah tangga yang mencari nafkah. Artinya beliau punya dua anak yang masih kecil yang membutuhkan biaya hidup, sekolah," ujar Ali.
Selain itu, Ali juga menyatakan bahwa sikap kooperatif Dhani bisa menjadi salah satu pertimbangan agar kliennya bisa maksimal untuk menghidupi keluarga.
"Dari awal Mas Dhani kan kooperatif, bahkan vonis terakhir dia hadir tidak pernah mangkir.
Itu seharusnya menjadi perhatian juga dari majelis hakim," pungkas Ali. (kompas.com/grid/tribunlampung/taryono)