Tribun Lampung Selatan

Warga Diminta Rp 20 Ribu untuk Fogging, Diskes Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungutan

Dinas Kesehatan Lampung Selatan menegaskan, tidak ada pungutan apa pun untuk fogging (pengasapan).

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/ Anung Bayuardi
Ilustrasi fogging (pengasapan). 

Warga Diminta Rp 20 Ribu untuk Fogging, Diskes Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungutan

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Dinas Kesehatan Lampung Selatan menegaskan, tidak ada pungutan apa pun untuk fogging (pengasapan).

Hal ini ditegaskan oleh Kabid P2P Dinas Kesehatan Lampung Selatan Kristi Endarwati.

Kristi mengatakan, fogging dilakukan oleh diskes di daerah-daerah yang secara epidemologi ditemukan adanya kasus DBD.

Sempat Kejang dan Pendarahan, Perawat RSUD Bandar Lampung Meninggal Dunia Diduga karena DBD

Fogging dilakukan untuk membunuh nyamuk penyebab DBD.

“Untuk kegiatan fogging focus dari pemerintah tidak ada pungutan apa pun. Kegiatan tersebut sumber dananya dari APBD. Kegiatan fogging focus memang hanya pada daerah yang secara epidemologi terindikasi adanya DBD,” kata dia, Rabu, 27 Februari 2019.

Hanya, lanjut Kristi, karena saat ini kasus DBD sedang mewabah, banyak warga yang menginginkan daerahnya dilakukan fogging. Karenanya, ada permintaan fogging swadaya.

Untuk fogging swadaya ini, ujarnya, bisa saja pemerintah desa menganggarkan untuk biaya bahan bakar dan tenaga.

Sedangkan obat dan mesinnya bisa diajukan ke puskesmas.

Kristi menegaskan, pihaknya telah menekankan kepada puskesmas untuk tidak memungut biaya apa pun dari masyarakat terkait fogging.

38 Kasus DBD di Bandar Lampung, 30 Puskesmas Fogging Massal

Kegiatan fogging swadaya pun pihak desa disarankan tidak memungut biaya dari masyarakat. Tetapi menganggarkannya melalui dana desa.

“Kalau untuk fogging swadaya, mungkin saja pihak desa mengalokasikan biaya untuk bahan bakar dan tenaga. Untuk mesin fogging dan obatnya, silakan berkoordinasi dengan puskes. Mesinnya bisa meminjam dari puskes dan obatnya silakan minta secara gratis dari puskes,” terang Kristi.

Terkait beredarnya informasi adanya pungutan Rp 20 ribu per rumah untuk fogging di Bakauheni, Kristi mengaku sudah menanyakan langsung ke Puskesmas Bakauheni.

Menurut pihak puskesmas, fogging swadaya itu bersifat mandiri dan tidak berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Bakauheni.

“Menurut pihak Puskes Bakauheni, kegiatan itu fogging mandiri. Tidak berkoordinasi dengan Puskes Bakauheni,” ujar dia. (tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved