Tribun Bandar Lampung

Satpol PP Bandar Lampung Tertibkan Puluhan PKL di Tepi Jalan dan Parkiran Pasar

Satuan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung menertibkan puluhan pedagang kaki lima di Pasar Tugu dan Panjang.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUN LAMPUNG/BAYU SAPUTRA
TERTIBKAN PKL - Personel Satpol PP Bandar Lampung menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Tugu, Rabu (27/2/2019). 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BAYU SAPUTRA

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung menertibkan puluhan pedagang kaki lima di Pasar Tugu dan Pasar Panjang, Rabu (27/2/2019). Penertiban ini merujuk surat bernomor 300/214/II.03/2019.

Kepala Satuan Pol PP Bandar Lampung Paryanto menjelaskan, surat bertanda tangan Sekretaris Kota Badri Tamam itu berperihal larangan berjualan di atas trotoar, siring, jalan umum, depan pertokoan, depan pagar, atau pelataran parkir.

"Penertiban ini juga dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang ketentraman dan Ketertiban Umum. Tidak ada perlawanan dari para PKL saat penertiban," katanya di ruang kerjanya.

Paryanto mengungkapkan, banyak PKL di Pasar Tugu dan Panjang menghamparkan dagangan di areal parkir dan tepi jalan.

"Kami tertibkan supaya parkiran jadi lapang, sehingga yang belanja pun nyaman dan nggak buat macet," ujarnya.

Ia menjelaskan, Satpol PP berupaya secara persuasif agar PKL mematuhi aturan. Para PKL, papar dia, boleh berdagang di dalam pasar.

"Pemkot sudah menyediakan tempat di dalam pasar. Jangan di depan, yang seharusnya jadi lahan parkir," kata Paryanto.

Setelah penertiban di Pasar Tugu dan Panjang, Satpol PP Bandar Lampung akan melanjutkan operasi serupa di pasar lainnya.

Sepi di Dalam

Wita, pedagang di Pasar Panjang, menyatakan bersedia mengikuti arahan Satpol PP untuk membuka lapak dagangan di dalam pasar. Namun, menurut dia, kondisi di dalam pasar sepi.

"Masalahnya, sepi kalau dagang di dalam. Makanya, banyak yang keluar. Pembeli biasanya lebih milih beli (dengan pedagang) yang di luar," ujarnya.

Ia memastikan bersedia pindah berdagang ke dalam pasar jika memang seluruh PKL sepakat pindah ke bagian dalam.

"Kalau semuanya mau pindah ke dalam pasar, saya juga mau pindah ke dalam," kata Wita.

Kesekian Kalinya

Catatan Tribun Lampung, sudah kesekian kalinya Satpol PP Bandar Lampung menertibkan PKL. Pada 17 Desember 2018, dua peleton beranggotakan 60 personel Satpol PP merazia PKL di kawasan Pasar Tengah hingga Simpur Center.

Penertiban tersebut menyasar PKL yang mangkal di bahu jalan dan trotoar. Tim Satpol PP menertibkan sekitar 40 PKL mulai dari Jalan Katamso, Jalan Suprapto, Jalan Bengkulu, dan Jalan Pangkal Pinang.

Saat itu, sejumlah PKL melontarkan harapan agar tetap bisa berjualan di Pasar Tengah dan Simpur Center.

"Maunya, bisa jualan seperti biasa," kata Ayub yang sehari-hari berjualan mi ayam di Jalan Pangkal Pinang.

Ia berharap Pemkot Bandar Lampung berlaku bijak dengan menghadirkan solusi bagi para PKL.

"Kan kami jadi susah cari duit kalau kondisinya begini. Harusnya pemerintah bijak. Jangan cuma nertibkan, tapi nggak ada solusi," ujarnya.

Sebelumnya, beberapa waktu setelah Lebaran, tepatnya awal September 2018, tim Satpol PP menertibkan PKL yang melanggar kesepakatan di area PKOR Way Halim. Berdasarkan kesepakatan, PKL tidak boleh mangkal di dalam PKOR serta di dua jalur Jalan Sultan Agung, baik kanan maupun kiri jalan. PKL boleh berjualan, tetapi di sisi kanan dan kiri pagar PKOR serta jalan menuju Perumnas Way Halim. Itu pun pada hari libur, yakni Sabtu dan Minggu.

Sebelumnya lagi, 23 Juli 2018, tim Satpol PP menertibkan PKL di bahu jalan dekat area perlintasan kereta api, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.

Satpol PP juga berturut-turut melakukan penertiban mulai dari kawasan Pasar Bambu Kuning, Pasar Pasir Gintung, dan Pasar Tengah pada 16 April 2018. Lalu di sepanjang trotoar dan tepi Jalan Imam Bonjol, dari arah Pasar Bambu Kuning hingga memasuki wilayah Kecamatan Langkapura, pada 24 Mei 2018.

Kelompokkan Jenis Dagangan

Pengamat ekonomi dari Universitas Bandar Lampung Erwin Octavianto menilai, Pemkot Bandar Lampung sebaiknya menata ulang kondisi pasar-pasar tradisional. Penataan ulang bertujuan mengatur kembali kelancaran sirkulasi konsumen di area pasar.

"Memang, berdasarkan demand (permintaan), konsumen biasanya lebih memilih belanja di depan pasar tanpa masuk ke dalam. Namun, dengan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan fungsinya, kondisi pasar akan menjadi tertib," ujarnya.

Penataan ulang pasar, menurut Erwin, bisa dengan mengelompokkan para pedagang sesuai barang-barang yang mereka jual. Pedagang-pedagang yang sama kelompok barang dagangannya sebaiknya tidak berjualan secara terpisah.

"Seperti di mal, barang-barang dagangan biasanya lebih terkelompokkan sesuai jenisnya. Dengan pengelompokkan tersebut, sirkulasi konsumen akan lebih lancar," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved