Tribun Bandar Lampung
Dilaporkan Tipu Pengusaha Rp 2,7 Miliar, Politisi Demokrat Fajrun Najah Ahmad Akhirnya Angkat Bicara
Politisi Provinsi Lampung Fajrun Majah Ahmad akhirnya angkat bicara soal laporan polisi LP/B/4979/XII/2018/LPG Resta Balam, tanggal 17 Desember 2018.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo

Terus-terusan seperti itu, akhirnya Namuri melibatkan notaris Fahrul Rozi.
Namuri mengutarakan, oknum pejabat Partai Demokrat Lampung menandatangani surat pernyataan di hadapan notaris Fahrul Rozi.
• Daftar Caleg DPRD Lampung Dapil 4 dari PSI, PAN, Hanura, Demokrat, dan PBB
Di dalam surat pernyataan itu, tertulis bahwa oknum pejabat Partai Demokrat Lampung itu telah menerima uang Rp 2,75 miliar dari Namuri yang dipergunakan untuk keperluan Partai Demokrat Lampung.
Di dalam surat pernyataan tersebut, tertulis oknum pejabat Partai Demokrat Lampung akan mengembalikan uang itu pada 30 September 2017.
Apabila oknum pejabat Partai Demokrat Lampung itu tidak dapat mengembalikan uang itu, ia bersedia diproses secara hukum pidana maupn perdata.
Surat pernyataan itu ditandatangani di atas materai di hadapan tiga orang saksi. Yaitu Sunarko, Rustam Efendi dan Mahfit Joni.
Surat pernyataan ditandatangani 31 Agustus 2017.
"Pada tanggal yang dijanjikan, oknum pejabat partai Demokrat Lampung itu tidak juga mengembalikan uangnya. Alasannya lagi fokus pilgub," kata Namuri.
Akhirnya sampai dua tahun, uang itu tidak juga kembali. "Itulah alasan saya akhirnya melapor ke polisi," terangnya.
(*)