Pulang dari Jakarta, Otak Begal Sadis Diciduk Kapolsek AKP Sukimanto yang Menyamar
Pulang dari Jakarta, Otak Begal Sadis Diciduk Kapolsek AKP Sukimanto yang Menyamar
Penulis: anung bayuardi | Editor: Safruddin
Dalam aksinya, korban kehilangan motor Honda New Vario BE 3929 KQ warna putih dan tas berisi uang tunai Rp 500 ribu.
Heri akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Heri mengaku menyesal telah melakukan pembegalan.
Saat melakukan aksinya, dirinya bertugas untuk menodongkan senpi ke korban.
Seusai mengeksekusi motor, dirinya langsung pulang kerumah.
Motor dijual bersama EAB ke salah warga di Lampung Tengah.
Motor hasil begal, dihargai Rp 4.200.000.
• Sering Cek Cok dan Tak Terima Diludahi Wajahnya, Pria Ini Aniaya Istrinya yang Masih di Bawah Umur
• Gadis Abung Hilang dan Ditemukan di Baturaja, Pemuda Ini Ungkap Alasan Lakukan Hubungan Intim
• Jadi Saksi Kasus Suap Mustafa, Bupati Lampung Timur Nunik Diperiksa KPK

Hasilnya, ia mendapatkan bagian Rp 500 ribu. Uang itu digunakan untuk ongkos bis pergi ke Jakarta.
“Saya kebagian hanya untuk ongkos berangkat kabur ke Jakarta saja,” ujarnya dihadapan penyidik.
Selama sekitar 10 hari di Jakarta, Ia berkerja sebagai tukang bangunan.
Setelah itu, dia kembali lagi ke Lampung Tengah, tempat orangtuanya.
Dini hari tadi, Dia pun diringkus oleh anggota Reskrim Polsek Abung Selatan.
Ia mengaku dua kali melakukan pembegalan, terakhir di daerah Pagar Gading, bersama dengan EAB dan kawan dua orang.
Aksinya dilakukan pada Januari 2018. Kemudian sekitar bulan April 2018 juga membegal di daerah Pesawaran.
“Saya lupa motornya apa yang dibegal,” ujarnya.
Kapolres Nyamar