Keponakan Sewa Pembunuh Bayaran, Sang Bibi Dihabisi dengan Diracun dan Dicekik

Keponakan menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi sang bibi. Mayatnya dibuang ke Jurang

Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
SriwijayaPost
Kolase- Bidan Beti dan pelaku pembunuhan yang ditangkap Polres Lampung Barat 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Keponakan menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi sang bibi.

Sang bibi yang merupakan seorang bidan bernama Beti dibunuh dengan cara diracun dan dicekik.

Jelang Persib Bandung vs PS Tira, Striker Baru Persib Terungkap

Mayatnya lalu dibuang ke jurang di Jalan Lintas Barat Lampung-Bengkulu, Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, Kamis pagi 28 Februari 2019.

Dalam waktu 12 jam, Satuan Reskrim Polres Lampung Barat membekuk tiga pelaku pembunuh Bidan Beti.

Beti sendiri merupakan bidan di Puskesmas Danau Ranau, Kecamatan OKU Barat.

Mayatnya ditemukan tanpa identitas oleh warga di Jalan Lintas Barat Lampung-Bengkulu, Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, Kamis pagi 28 Februari 2019.

Besar dugaan Beti dibunuh dan mayatnya di buang di jurang tepi jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Dugaan itu pun ternyata benar, Beti dibunuh secara sadis oleh empat pelaku.

Saat dikonfirmasi Waka Polres Lampung Barat Kompol M. Riza yang mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi mengatakan, bahwa Beti diduga dibunuh oleh empat orang di dalam mobil.

"Pelaku pembunuhan berjumlah empat orang yang melibatkan satu wanita yang tidak lain merupakan keponakan korban," ungkap Riza dalam sambungan telfon, Jumat sore, 1 Maret 2019.

"Tapi baru kami tangkap tiga pelaku, satu pelaku dengan inisial ON masih dalam pengejaran," imbuhnya.

Kata Riza, tiga pelaku yang sudah tertangkap adalah, Gidion Meldina (31), warga Sipatuhu, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Oku Selatan.

Pamit ke Luar Kota, Sandy Tumiwa Malah Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Lalu Badriansyah (35), warga Bandar Agung, Kecamatan Bandar Agung, Kabupaten Oku Selatan, yang bekerja sebagai PNS.

Terakhir, Asrul Mubarik warga Suka Maju, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Oku Selatan.

"Gidion itu yang masih keponakan Korban sendiri," kata Riza.

Gidion, otak pembunuh Bidan Beti
Gidion, otak pembunuh Bidan Beti (Tribun Sumsel)

Saat ditanya motif pembunuhan, Riza mengatakan, besar dugaan karena adanya unsur dendam.
"Jadi dugaan sementara otak pelakunya itu Gidion, jadi korban ini sempat cekcok dengam otak pembunuhan ini masalah utang Rp 200 juta," jelas Riza.

Kemudian kata Riza, karena sakit hati Gidion meminta bantuan pelaku Badriansyah, Asrul Mubarik, dan ON untuk membunuh korban.

"Badriansyah, Asrul Mubarik, dan ON ini dijanjikan sejumlah uang oleh Gidion. Akhirnya pelaku ini menyanggupinya," ucapnya.

Untuk melancarkan aksinya, pada Rabu 27 Februari 2019 sekitar pukul 16.00 wib, korban diajak para pelaku jalan-jalan menggunakan mobil korban Mitsubisi Pajero bernopol BG 1462 YG.

"Dalam perjalan, korban diberi minuman yang telah dicampur dengan racun, tapi rupanya korban hanya lemas," kata Riza.

Rupanya racun yang diberikan tidak membuat korban meninggal, Riza pun mengatakan, dua pelaku yakni ON dan Badriansyah mencekik dan membekap korban dengan bantal.

Sedangkan Mubarik memegang kaki korban sehingga korban meninggal dunia.

"Dugaan pembekapan ini di sekitar Pesisir Barat, jadi mobil memang berhenti dan korban dibekap dengan bantal," paparnya.

Riza mengatakan, setelah korban tak bernyawa, korban dibuang di jurang yang dalamnya kurang lebih 5 meter di pinggir jalan lintas Barat Sumatera.

"Kemudian melanjutkan perjalanan dan meninggalkan mobil korban di Krui," jelasnya.

Kompol M Riza mengatakan, ketiga pelaku diamankan di Liwa, Kamis malam 28 Februari 2019.
"Jadi ketiganya ditangkap saat akan melakukan pelarian dari Pesisir Barat ke arah OKU Selatan," ungkapnya.

Namun, kata Riza, anggota melakukan pencegatan di Liwa.

"Saat kami akan amankan, ternyata pelaku ini sempat hendak melawan petugas, jadi terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur," sebutnya.

Riza mengatakan, dua tersangka Gidion Meldina dan Badriansyah ternyata positif narkoba.
"Saat diintrogasi dua pelaku ini mencurigakan sehingga kami lakukan tes urine, rupanya keduanya positif narkoba," katanya.

Kata Riza, khusus dua pelaku ini masih dalam pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat.

"Tapi ketiganya kami kenakan pasal 340 KHUPidana pembunuhan berencana dengan hukuman paling berat pidana mati," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved