Pelayanan Publik

Panduan Cara Cetak Boarding Pass Kereta Setelah Beli Tiket Kereta secara Online

PT KAI memberikan berbagai kemudahan bagi penumpang, mulai dari cara beli tiket kereta secara online hingga cara cetak board

kompas.com
Boarding pass sesuai dengan identitas penumpang, akan keluar setelah mengisi kode booking pada mesin check-in. Cara Cetak Tiket Kereta Setelah Beli Tiket Kereta secara Online. 

Sejak resmi dirilis pada 2 Oktober 2017, Suprapto menambahkan, ada beberapa informasi mengenai e-boarding pass yang harus diketahui pengguna jasa KA.

Di antaranya, e-boarding pass hanya dapat diterbitkan khusus pemesanan tiket kereta api via Kai Access versi terbaru, dan dapat diunduh mulai dari dua jam sebelum keberangkatan KA.

Jika sudah menerbitkan e-boarding pass melalui aplikasi Kai Access, otomatis penumpang tidak dapat mencetak boarding pass di mesin CIC di stasiun, atau sebaliknya.

"PT KAI (Persero) memastikan e-boarding pass merupakan dokumen yang sah dan dapat digunakan sebagai persyaratan penukaran award tiket," tambahnya.

Suprapto menyatakan apabila transaksi penumpang telah sukses pada aplikasi New Kai Access dan memperoleh e-ticket, maka perihal pembatalan atau ubah jadwal diatur dengan beberapa ketentuan.

"Jika penumpang berada di stasiun yang tidak sesuai dengan relasi e-ticket atau sebelum 7 x 24 jam, maka e-ticket diproses menjadi bukti transaksi (blanko putih) dan selanjutnya dilakukan pembatalan (batal pembeli) atau ubah jadwal," ujar Suprapto.

Selanjutnya, jika penumpang berada di stasiun sesuai dengan relasi e-ticket pada periode 7x24 jam, maka e-ticket diproses menjadi boarding pass di check in counter dan selanjutnya dilakukan proses pembatalan (batal pembeli) atau ubah jadwal.

"Jika sudah masuk periode 2 jam sebelum jadwal keberangkatan KA dan penumpang telah memproses e-ticket menjadi e-boarding, maka e-boarding di reprint untuk selanjutnya dilakukan proses pembatalan (batal pembeli) atau ubah jadwal," katanya.

Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api yang Sudah Dibayar

Ia menambahkan, sebelum melakukan proses pembatalan (batal pembeli) atau ubah jadwal, petugas loket wajib memeriksa kode booking melalui menu history transaksi atau kolom kode booking pada aplikasi Rail Ticket System (RTS) untuk mengetahui status pencetakan bukti transaksi (blanko putih) atau boarding pass.

"Adapun ubah jadwal tetap mengikuti ketentuan pasal 43 poin 1(a), yaitu atas permintaan penumpang, tiket yang telah dibeli dapat dilakukan perubahan jadwal, kecuali terhadap tiket dengan kategori award ticket, tiket yang dicetak dari voucher registered atau voucher unregistered, tiket yang dicetak menggunakan poin," jelasnya.

Sedangkan, pembatalan (batal pembeli) tetap mengikuti ketentuan pasal 45 poin 1(a); Atas permintaan penumpang, Tiket yang telah dibeli dapat dilakukan batal pembeli. (tribunlampung.co.id/ridwan hardiansyah/kompas.com)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved