Izin Keluar Penjara untuk Dampingi Istri Melahirkan di Jakarta, Zainudin Hasan Belum Dapat Jawaban
Izin Keluar Penjara untuk Dampingi Istri Melahirkan di Jakarta, Zainudin Hasan Belum Dapat Jawaban
Penulis: hanif mustafa | Editor: Heribertus Sulis
Izin Keluar Penjara untuk Dampingi Istri Melahirkan di Jakarta, Zainudin Hasan Belum Dapat Jawaban
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Keinginan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan untuk mendampingi sang istri melahirkan gagal terwujud.
Zainudin Hasan saat ini tengah menjadi tahanan di Lapas Rajabasa Bandar Lampung karena kasus korupsi yang menjeratnya.
Hingga saat ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang belum memberi lampu hijau atas pengajuan izin terdakwa kasus dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan ini.
Adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan ini mengajukan izin "cuti" satu hari dengan alasan akan mendampingi istrinya yang akan melahirkan.
• Gratifikasi Rp 3 Miliar Zainudin Hasan, Jaksa Duga Komisaris PT BCM Hanya Boneka
Kuasa hukum Zainudin Hasan, Jamhur, mengatakan, kliennya hingga saat ini belum mendapatkan persetujuan izin cuti untuk mendampingi sang istri bersalin.
"Belum dapat izin," ujar Jamhur, Minggu, 3 Maret 2019.
Jamhur mengatakan, Zainudin Hasan mengajukan izin dua minggu sebelum sang istri bersalin.
"Jadi itu menurut informasi yang saya terima, izinnya dua minggu sebelum melahirkan," ungkapnya.
Adapun rencana bersalin istrinya, kata Jamhur, pada bulan April 2019.
"Rencana melahirkan bulan April. Tapi, sampai sekarang belum ada izin," ucapnya.
"Rencana melahirkan di Jakarta," imbuhnya.
Saat ditanya, apakah izin tersebut agar Zainudin bisa ke Jakarta untuk menjenguk istrinya saat melahirkan, Jamhur tak berkomentar banyak.
"Ya seperti itu. Jadi besok (Senin, 4 Maret 2019) masih sidang," tandasnya.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto memastikan bahwa Zainudin Hasan tetap mengikuti persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 4 Maret 2019.
"Agenda masih seperti kemarin, (mendengarkan keterangan) saksi," katanya.
Namun, Wawan tidak menjelaskan berapa saksi yang akan dihadirkan.
"Besok saja ya," tuturnya.
• BREAKING NEWS - Gaji Gatoet Rp 3,162 Miliar Selaku Komisaris Diduga Mengalir ke Zainudin Hasan
Terkait izin cuti Zainudin Hasan, Wawan mengaku belum mendapat informasi dari majelis hakim.
"Sampai sekarang kami belum menerima penetapan dari hakim," tandasnya.
Di lain pihak, Humas Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Mansyur Bustami mengatakan, pihaknya tidak memusyawarahkan izin yang diajukan Zainudin Hasan.
"Enggak. Kami tidak musyawarah terkait pengajuan izin Zainudin. Tidak ada kami diajak musyawarah tentang itu," ungkap Mansyur.
Meski demikian, Mansyur mengaku pihaknya menerima pengajuan permohonan izin cuti tersebut.
"Iya kami terima. Kan dia mengajukan permohonan. Hanya tidak dibahas lebih lanjut," katanya.
Menurut Mansyur, izin yang diajukan Zainudin Hasan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, alasan yang digunakan Zainudin Hasan untuk izin kurang tepat.
"Karena gini. Kalau misalnya meninggal atau duka, atau menjadi wali nikah, itu boleh (diizinkan)," tandasnya.
Minta Cuti
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan meminta "cuti" kepada majelis hakim.
Alasannya, Zainudin Hasan ingin mendampingi sang istri melahirkan pada 3 Maret 2019 mendatang.
Hal itu disampaikan terdakwa Zainudin Hasan dalam sidang perkara dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 11 Februari 2019.
• Zainudin Hasan Beli Saham Rp 3,7 Miliar di RS Airan Raya Atas Nama Anak Sulungnya
“Yang Mulia, saya ingin mengajukan cuti tanggal 3 (Maret) nanti karena saya akan mendampingi istri melahirkan. Ada yang harus saya tanda tangani. Karena ini nyawa, Bu, taruhannya,” kata Zainudin Hasan kepada ketua majelis hakim Mien Trisnawaty.

Mien pun mempersilakan terdakwa mengajukan surat tertulis.
Majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan cuti adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan ini.
“Silakan ajukan secara tertulis. Akan kami pertimbangkan, apakah nanti dikabulkan atau tidak. Nanti kita akan pertimbangkan,” kata Mien.
Dalam sidang perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan, jaksa KPK menghadirkan 16 saksi.
Di antaranya, Cinta Aristasia (dokter sekaligus sekretaris PT RS Airan), M Iqbal (RS Airan), Ridwan Irawan, Subandi, dan Mita Andaran Sari.
Kemudian, Jengiskan Haikal, Siti Khotijah, Jumilah MY, M Hadi Sufi, Tamrin, M Lekok, Hasan Lison, Ahmad R Tarmizi, M Alzier Dianis Thabranie, Edi Hariyandi, dan Rudi Hartono.
Namun karena jadwal sidang molor, lima saksi akhirnya mangkir.
Beli Saham RS Airan Raya
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan diketahui membeli saham senilai Rp 3,7 miliar di RS Airan Raya atas nama anak sulungnya.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 11 Februari 2019.
• BREAKING NEWS - Semua Diatur Agus BN, Zainudin Hasan Beli Tanah Rp 5 Miliar karena Alzier Lagi Buntu
Dalam sidang kali ini, majelis hakim ingin mencari pembuktian perkara dugaan tindak pindana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Zainudin Hasan.
Sebelas saksi yang hadir dicecar pertanyaan oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawaty.
Pertanyaan yang diberikan seputar muara aliran dana dari suap proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.
Mien pun memulai persidangan dengan memberi pertanyaan kepada jajaran direksi Rumah Sakit Airan Raya.
"Rumah sakitnya ini di mana?" tanya Mien.
"Rumah sakitnya di Way Huwi, Yang Mulia," jawab Direktur RS Airan Raya M Iqbal.
Mien pun mempertanyakan jumlah saham yang dimiliki Zainudin Hasan di PT Airan Raya selaku perusahaan yang menaungi RS tersebut.
"Kita bersama-sama membangun rumah sakit. Ada Rp 3,7 miliar," ungkap Iqbal.
Iqbal menambahkan, Zainudin Hasan membayar saham dengan diangsur dua kali.
"Pertama tahun 2017, setoran awal Rp 1 miliar," sebutnya.
"Kemudian baru 2018, pembayaran kedua 200 ribu dolar (AS)," imbuhnya.
"Apakah pembayaran langsung dari terdakwa?" sela Mien.
"Yang kami tahu, itu transfer atas nama bupati. Yang telepon itu Agus (anggota DPRD Lampung nonaktif Agus Bhakti Nugroho)," jawabnya.
Meski dananya berasal dari Zainudin Hasan, kata Iqbal, nama kepemilikan saham di RS Airan tersebut tercatat atas nama anak sulungnya, Randy Zenata.
"Saham atas nama Randy Zenata," kata Iqbal.
Namun, rupanya tidak semua jajaran direksi tahu bahwa pembelian saham RS Airan oleh Zainudin Hasan tercatat atas nama Randy Zenata.
• 10 Fakta Baru Sidang Zainudin Hasan, Beli Vila Hingga Aliran Dana dari Agus BN
"Jadi Anda tahu bahwa pembelian saham atas namanya adalah Randy?" tanya Mien.
"Tidak tahu," jawab Ridwan Irawan, komisaris PT Airan Raya.
Ridwan mengaku hanya menawarkan penjualan saham RS Airan.
"Itu pun transferan pertama (tanda jadi) tahu setelah diberi tahu direktur," tandasnya.
Sementara itu, untuk pembayaran kedua saham RS Airan dilakukan secara tunai dan dibayar melalui Sekretaris PT Airan Raya, Cinta Aristasia.
"Ya, jadi Randy Zenata membayar cash melalui saya dengan uang 200 ribu dolar AS atau setara Rp 2,79 miliar. Itu tahun 2018," ungkap Cinta di hadapan majelia hakim.
Cinta pun mengaku menerima langsung uang tersebut dari Randy di Jakarta.
"Karena waktu itu saya mau kembali ke Lampung, dan sudah sore. Maka saya harus setorkan ke lembaga. Gak mungkin saya membawa uang sebanyak itu," ucapnya.
Cinta pun mengaku ditawarkan penukaran uang dolar AS ke rupiah di money changer.
"Saya tukar dengan kurs Rp 2,7 miliar, lalu saya masukkan ke rekening saya dahulu," tuturnya.
"Tahu asal uang dari mana?" tanya Mien.
"Gak tahu, Yang Mulia," jawab Cinta. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)