Kasus Suap Lampung Selatan

Dalami Perkara Pencucian Uang Zainudin Hasan, Jaksa KPK Hadirkan Saksi di Luar Berkas Perkara

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, dalam sidang kali ini pihaknya menghadirkan saksi terkait dengan perkara TPPU Zainudin Hasan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan berjalan seusai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 4 Maret 2019. 

Dalami Perkara Pencucian Uang Zainudin Hasan, Jaksa KPK Hadirkan Saksi di Luar Berkas Perkara

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Guna mendalami materi dakwaan terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan saksi di luar berkas perkara.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, dalam sidang kali ini pihaknya menghadirkan saksi terkait dengan perkara TPPU Zainudin Hasan.

"Tetap mengenai kepemilikan mobil itu untuk saksi Andi Ong," ujar Wawan, Senin, 4 Februari 2019.

BREAKING NEWS - Anggota DPRD Bandar Lampung Wahyu Lesmono Mengaku Minta Proyek Lewat Agus BN

"Dan tiga saksi lainnya, Ardi Gunawan, Wahyu Lesmono dan Iskandar, di luar berkas, dan terkait dengan proyek," imbuhnya.

Saat disinggung apakah ketiganya merupakan saksi yang baru dihadirkan karena sebelumnya tidak bisa hadir, Wawan menyanggahnya.

"Bukan. Jadi ada saksi yang berdasarkan persidangan. Kita memperoleh fakta bahwa ketiga saksi ini perlu kita hadirkan. Tapi tidak dalam berkas perkara, tapi di luar berkas perkara," jelasnya.

Lebih tepatnya, kata Wawan, saksi tersebut dihadirkan untuk pendalaman perkara.

"Jadi kan kalau di dakwaan kita tiga orang ini mendapatkan proyek PUPR, tahun 2017 dan 2018, mereka ini ada pemberian uang melalui Anjar, Syahroni, dan Agus BN," beber Wawan.

Meski demikian, Wawan mengakui dalam persidangan kali ini, kesaksian Wahyu Lesmono memunculkan pertanyaan bagi jaksa.

"Jadi itu membuat pertanyaan buat kami. Yang bersangkutan kan adalah anggota dewan di Bandar Lampung. Namun, mendapatkan pekerjaan di Lampung Selatan," katanya.

"Kemudian yang bersangkutan tidak mempunyai background seorang kontraktor. Hanya meminjam perusahaan untuk dia gunakan dimasukkan ke proyek itu. Dan, itu menjadi tanda tanya. Apa yang mendasari yang bersangkutan mendapatkan pekerjaan tanpa ada kompentensi di bidang proyek. Itu yang ingin kami dalami," imbuhnya.

Sementara terkait saksi Iskandar yang sempat ditegur majelis hakim, Wawan menuturkan, yang bersangkutan adalah relawan dari Zainudin Hasan.

"Namun, yang bersangkutan memiliki KTP Jakarta. Tapi perusahaannya di Lampung itu yang menjadi pertanyaan. Apakah ini menjadi orang yang memang ditunjuk terdakwa untuk mendapatkan proyek? Kita juga masih mencari itu," tandasnya.

BREAKING NEWS - Bangun Masjid Rp 10,7 Miliar, PT Lasmi Hidayat Tak Bayar Fee Proyek Sepeser pun

 

Beli Mobil Mewah Pakai Nama Istri

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan membeli mobil mewah seharga Rp 776 juta.

Zainudin Hasan membeli mobil Mercedes-Benz CLA 200 AMG nopol B 786 JSC itu menggunakan nama istrinya.

Hal ini terungkap dari kesaksian Andi Ong, supervisor sales PT Cakrawala Otomotif Brabasan (Mercedes-Benz).

Andi Ong memberi kesaksian dalam sidang lanjutan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan dalam perkara setoran fee proyek Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan.

Andi Ong mengatakan, transaksi mobil Mercedes-Benz CLA 200 AMG itu berlangsung pada November 2016.

 BREAKING NEWS - Pakai Rekening Pegawai, Zainudin Hasan Belanja Baju Koko Senilai Rp 595 Juta

"Pemesanan berawal dari dikenalkan rekan di BCA Jakarta," ungkapnya di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin 4 Maret 2019.

Andi mengatakan, awal mulanya ia berkenalan dan bertransaksi bersama Sudarman, orang kepercayaan Zainudin Hasan.

"Kemudian kami bertemu di rumah Zainudin di Jakarta Selatan. Awal pertemuan hanya dengan Sudarman. Tapi, kedua baru ketemu Pak Zainudin," terangnya.

Dalam pertemuan kedua, ia dan Zainudin mencapai kesepakatan pembelian mobil Mercedes-Benz.

"Tanda jadi diberi uang cash Rp 5 juta. Total Rp 776 juta. Pembayaran kemudian dilakukan via transfer. Tapi yang transfer siapa, saya gak tahu. Yang jelas saya terima uang pembayaran," tegas Andi.

Tiba-tiba, ketua majelis hakim Mien Trisnawaty menyela.

"Nama STNK atas nama siapa?" tanya Mien.

"Nama STNK atas nama Jasmine Saras. Menurut info Pak Sudarman, itu istri Pak Zainudin, dan itu sudah lunas dengan pembayaran dua kali via transfer," jawab Andi.

Serah terima mobil mewah tersebut berlangsung di rumah Zainudin di Jakarta Selatan.

"Jual beli itu tanggal 26 November 2016," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved