Inilah Sosok Kapolsek AKP Sukimanto, Nyamar Tangkap Begal Sadis yang Resahkan Warga
Inilah Sosok Kapolsek AKP Sukimanto, Nyamar Tangkap Begal Sadis yang Resahkan Warga
Penulis: anung bayuardi | Editor: Safruddin
Dalam aksinya, korban kehilangan motor Honda New Vario BE 3929 KQ warna putih dan tas berisi uang tunai Rp 500 ribu.
Heri akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Heri mengaku menyesal telah melakukan pembegalan.
Saat melakukan aksinya, dirinya bertugas untuk menodongkan senpi ke korban.
Seusai mengeksekusi motor, dirinya langsung pulang kerumah.
Motor dijual bersama EAB ke salah warga di Lampung Tengah.
Motor hasil begal, dihargai Rp 4.200.000.
Heri merupakan tersangka utama kasus pembegalan sadis di Kecamatan Sukanegara, Bangunrejo, Lampung Tengah, 2018 lalu.
Heriyanto alias Heri (kanan) diperiksa di Mapolsek Abung Selatan.
“Saya kebagian hanya untuk ongkos berangkat kabur ke Jakarta saja,” ujarnya dihadapan penyidik.
Selama sekitar 10 hari di Jakarta, Ia berkerja sebagai tukang bangunan.
Setelah itu, dia kembali lagi ke Lampung Tengah, tempat orangtuanya.
Dini hari tadi, Dia pun diringkus oleh anggota Reskrim Polsek Abung Selatan.
Ia mengaku dua kali melakukan pembegalan, terakhir di daerah Pagar Gading, bersama dengan EAB
dan kawan dua orang.
Aksinya dilakukan pada Januari 2018. Kemudian sekitar bulan April 2018 juga membegal di daerah Pesawaran.