Pria Beristri di Lampung Cabuli ABG Berkali-kali, Janji Belikan Pulsa
Pria Beristri di Tulangbawang Lampung Cabuli ABG Berkali-kali, Janji Belikan Pulsa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANJAR AGUNG - Rayuan maut Widianto (28) sukses memperdaya seorang ABG (anak baru gede) asal Tulangbawangberinisial AR (15).
Dengan tipu dayanya, pria beristri warga Kabupaten Tulangbawang, mencabuli AR berkali-kali.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, terbongkarnya aksi Widianto terhadap AR, berkat laporan HE (40), ibu kandung korban.
Aksi Widianto terhadap korban terjadi pada Sabtu (2/3/2019), sekitar pukul 13.30 wib.
Widianto melampiaskan nafsu birahinya di rumah korban yang masih satu kampung.
Dengan rayuan mautnya, tersangka menyetubuhi AR.
AR yang telah dipacari tersangka ini terperdaya lantaran Widianto berjanji akan menikahi korban.
Tak hanya itu, tersangka juga berjanji akan menceraikan istri sahnya dan menikahi AR jika korban mau diajak berhubungan intim.
"Dengan segala bujuk rayunya, korban akhirnya mau menerima ajakan tersangka untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri," papar Rahmin.
• Mesum Massal Muda Mudi di Gedung Kosong Aceh Berakhir Kocar-kacir
• Sepasang Pelajar Digerebek saat Mesum di Atap Rumah Ibadah, Lolos dari Hukuman 100 Kali Cambukan
• Berani Lecehkan Istrinya di Depan Mata, Pria Ini Bacok Tangan Adik Ipar hingga Putus!
Selain itu, ternyata Widianto juga berjanji akan membelikan korban pulsa dan juga memberikan uang tunai sebesar Rp 50 ribu setiap selesai melakukan hubungan intim dengan korban.
Berbekal laporan dari ibu kandung korban, polisi langsung bergerak cepat melakukan pencarian terhadap tersangka.
"Hari Sabtu sekutar pukul 17.00 wib, tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya," beber Rahmin.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, aksi persetubuhan yang dilakukan Widianto terhadap AR sudah berlangsung empat kali sejak Januari 2019 sampai Maret 2019.
"Satu TKP (tempat kejadian perkara) di rumah tersangka dan tiga TKP di rumah korban. Untuk tiga kejadian sebelumnya, tersangka sudah lupa hari, tanggal dan waktunya. Tersangka hanya ingat kejadian terakhir sebelum ditangkap," beber Rahmin.
Akibat perbuatannya itu, Widianto kini harus mendekam di hotel prodeo Mapolsek Banjar Agung.
Polisi bakal menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Kapolsek.
• Anang Hermansyah Ingin Komentari Pernikahan Syahrini dan Reino Barack, Lihat Reaksi Ashanty
• Tiket AirAsia Kembali Hilang di Traveloka dan Tiket.com, Ada Tekanan?
• Hotman Paris Hutapea Unggah Foto Lamaran Syahrini dan Foto Luna Maya dengan Caption yang Sama
• Pemuda Ini Maling di Rumah Tetangga di Pugung Tanggamus
• Lowongan Kerja di BUMN Bank BTN untuk 2 Posisi dengan Gaji hingga Rp 7 Juta per Bulan
Ibu Nangis Dengar Pengakuan Anak Gadisnya
Polsek Gunung Agung menangkap Waris Wahyudi alias Yudi (19), pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap, Selasa (29/01) sekitar pukul 21.00 WIB, saat berada di Tiyuh Mulya Jaya.
“Waris merupakan warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang,” ujar Tri, Rabu (30/1).
Penangkapan pelaku, berdasarkan laporan dari Sukardi (61), pensiunan PNS, warga Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Sukardi merupakan ayah kandung dari korban GM (15), pelajar kelas 3 SMP.
Hal ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 24 / I / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gunung Agung, tanggal 29 Januari 2019.
Aksi pencabulan yang dilakukan Waris alias Yudi terhadap GM, terjadi pada Selasa (29/01), sekitar pukul 19.00 wib.
Kejadianya di areal perkebunan karet, Tiyuh Mulya Jaya, Tulangbawang.
Terbongkarnya aksi bejat yang dilakukan pelaku diketahui saat saksi Sugeng Indrawan (38), yang merupakan anak menantu pelapor membawa korban pulang ke rumahnya.
Saat sampai di rumah, saksi langsung berkata kepada pelapor bahwa anaknya telah menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh Waris.
Setelah saksi pulang, pelapor langsung bertanya kepada kepada korban, apakah benar apa yang telah dikatakan oleh saksi tadi, korban pun menjawab iya.
"Mendengar penjelasan dari anaknya tersebut, pelapor langsung syok dan istri pelapor langsung menangis. Lalu pelapor melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Mapolsek Gunung Agung,” papar Tri.
Berbekal laporan dari orang tua korban, polisi langsung bergerak cepat melakukan pencarian dimana keberadan pelaku.
Tidak butuh waktu lama akhirnya pelaku yang masih berada di Tiyuh Mulya Jaya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
Berupa baju kaos warna hitam terdapat gambar Siger warna kuning, celana pendek volly warna hitam garis biru bertuliskan Asics Vielly Ball dan pakaian dalam milik korban.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Gunung Agung.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 2 Sub Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dendan paling banyak Rp. 5 Miliar," tandas Kapolsek.
Kasus Serupa
Kasus asusila dengan korban anak di bawah umur kembali terjadi.
Kali ini seorang pria yang sudah berumur setengah abad mencabuli remaja putri hingga 3 kali.
terungkapnya peristiwa tersebut karena korban SI menghubungi bapak kandungnya WO (54) via telepon Kamis (28/2/2019), sekitar pukul 20.30 wib.
Saat itu bapaknya sedang berada di rumahnya di Way Kanan.
Mendapat kabar dari anak kandungnya tersebut, sontak membuat WO kaget dan langsung berangkat menuju ke tempat korban bekerja malam itu juga untuk memastikan kebenarannya.
Setelah sampai, WO langsung menemui anaknya dan setelah bertanya langsung tentang kabar tersebut kepada SI.
SI pun membenarkan kejadian yang telah dialaminya.
"Keesokan harinya Jumat (1/3/2019), WO melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Mapolsek Gunung Agung," ungkap Tri, Sabtu (2/3/2019).
Menurut keterangan dari korban SI saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gunung Agung, korban tiga kali mengalami kejadian pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan tersangka pada Kamis 28 Februari 2019.
Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 10.30 wib.
Ketika itu pelaku mendatangi korban yang sedang bekerja di warung, lalu merayu dan mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Karena korban tidak mau, tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar mandi.
Korban berontak. Setelah mencabuli korban, Dawok menyelipkan uang Rp 150 Ribu dan pergi.
Peristiwa kedua terjadi sekitar pukul 13.00 wib.
Untuk kali kedua, Dawok kembali datang ke warung tempat korban bekerja dan meminta izin kepada pemilik warung untuk mengajak korban jalan ke Pasar Unit 2 dengan menggunakan mobil miliknya.
Di tengah perjalanan di areal kebun karet, pelaku kembali merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Lagi-lagi korban menolak.
Ketika itu tersangka mencabuli korban dan akhirnya tersangka bersama korban kembali pulang warung tempat korban bekerja.
Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, Dawok mendatangi kembali korban di warung tempat dia bekerja sambil membawa minuman dingin.
Lalu minuman tersebut diberikan kepada korban.
Setelah korban meminum minuman tersebut, kepala korban menjadi agak pusing, lalu korban menuju ke kamar mandi untuk buang air kecil.
Karena posisi mati lampu korban tidak menyadari Dawok sudah menunggu di dekat kamar mandi tersebut, usai membuang air kecil.
Dawok kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Lagi-lagi korban menolak.
Dawok langsung membawa korban masuk ke dalam kamar mandi dan menguncinya dari dalam.
Di dalam kamar mandi tersebut, Dawok melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban.
Usai melakukan aksinya, Dawok langsung pergi dan meninggalkan korban.
Mendapatkan laporan dari korban, Kapolsek Gunung Agung langsung berkoordinasi dengan Polres meminta bantuan guna mencari dan menangkap pelaku yang telah melarikan diri.
"Pelaku berhasil ditangkap hari Jumat (1/3) sekitar pukul 22.00 WIB, saat pelaku sedang berada di Rumah Makan Tadilla,
yang beralamat di Jalintim (jalan lintas timur), Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang," papar Tri.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)