Tribun Bandar Lampung
Ruang Terbuka Publik Baru 11%, Disperkim Bandar Lampung Upayakan Taman di Perumahan
Ruang terbuka hijau publik di Bandar Lampung saat ini baru 11 persen dari idealnya 20 persen.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Yoso Muliawan
"RTH publik itu skalanya dari lingkungan, kelurahan, kecamatan, sampai kota. Masyarakat bisa membantu dalam bentuk hibah lahan. Nanti kan lahan itu kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk RTH publik," jelas Joko.
Wajibkan Bangunan Komersil Punya RTH
Manajer Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Lampung Irfan Tri Musri mengungkapkan, RTH bisa bersumber dari RTH publik, RTH privat, tanaman di median, pinggir jalan, maupun bangunan kantor. Serta, dukungan kawasan hijau seperti perbukitan dan lainnya.
"Jumlah RTH publik sebanyak 11 persen sekian di Bandar Lampung belum ada penambahan sejak 2014. Padahal, amanat Permen-PU, minimal 20 persen. Berarti, masih ada kekurangan sebanyak sekitar delapan persen," ujarnya, Selasa (5/3/2019).
Apa faktor RTH di Bandar Lampung tidak bisa bertambah? Menurut Irfan, satu di antaranya karena persoalan bukit. Bukit, jelas dia, bisa menjadi RTH apabila lahannya masih bagus.
"Total di Bandar Lampung ada 32 bukit. Namun, saat ini hanya tersisa tiga bukit yang masih terjaga. Bisa lihat sendiri secara kasat mata bagaimana kondisi bukit-bukit sudah banyak yang gundul, beralih fungsi menjadi perumahan, dan lain sebagainya," jelas Irfan.
Dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, lanjut Irfan, kawasan Way Halim termasuk RTH.
"Tapi ternyata, sejak 2011, peruntukan RTH di Way Halim sudah tidak spesifik lagi," katanya.
Bagi Walhi Lampung, Pemkot Bandar Lampung sudah seharusnya menambah RTH publik. Upayanya bisa dengan penambahan pohon-pohon di pinggir atau median jalan.
"Kemudian, mewajibkan bangunan komersil agar memenuhi syarat RTH. Misalnya, setiap bangunan atau gedung minimal memiliki RTH 20 persen atau mungkin bisa lebih," saran Irfan.
Selain itu, Walhi mengimbau pemkot mengatur bukit-bukit di Bandar Lampung.
"Secara kepemilikan, memang banyak milik pribadi. Namun seharusnya pemkot bisa mengatur melalui perda," ujar Irfan. (*)