Tribun Bandar Lampung
Ruang Terbuka Publik Baru 11%, Disperkim Bandar Lampung Upayakan Taman di Perumahan
Ruang terbuka hijau publik di Bandar Lampung saat ini baru 11 persen dari idealnya 20 persen.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG EKA AHMAD SHOLICHIN
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ruang terbuka hijau publik di Bandar Lampung saat ini baru 11 persen dari idealnya 20 persen.
Untuk mengejar target tersebut, Dinas Perumahan dan Permukiman Bandar Lampung berharap bisa mengupayakan adanya taman dan arena bermain di perumahan-perumahan.
Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang Disperkim Bandar Lampung Joko Sulistio menjelaskan, jumlah ideal RTH publik sebesar 20 persen itu merujuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
RTH publik sendiri merupakan satu dari dua jenis RTH. Selain RTH publik, ada RTH privat yang idealnya sebesar 10 persen. Dengan demikian, total RTH ideal mencapai 30 persen dari luas wilayah.
"Berdasarkan data, jumlah RTH publik baru 11,08 persen dari luas lahan di wilayah Bandar Lampung. Untuk mencapai 20 persen, berarti masih butuh 8,92 persen," katanya di sela-sela rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, Selasa (5/3/2019).
Cara untuk menambah RTH publik di Bandar Lampung, ungkap Joko, di antaranya dengan membuat prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di perumahan-perumahan. Mulai dari taman, arena bermain, sarana olahraga, dan sejenisnya.
Namun demikian, Disperkim Bandar Lampung perlu melakukan sosialisasi kepada pengembang perumahan. Itu terkait penyerahan PSU sesuai siteplan.
Developer perumahan, menurut Joko, bisa menyerahkan PSU ke Pemkot Bandar Lampung setelah pembangunan perumahan selesai.
"Begitu pengembang perumahan menyerahkan PSU kepada kami, maka PSU di perumahan tersebut otomatis menjadi aset daerah. PSU kan macam-macam. Ada jalan, taman, ruang bermain, sarana olahraga, dan lainnya. Nah, taman-taman yang berfungsi sebagai RTH itulah yang akan menambah persentase RTH publik di Bandar Lampung," jelas Joko.
Mengacu Permen-PU Nomor 05/PRT/M/2008, papar Joko, pengelola RTH publik idealnya adalah pemerintah daerah. Pemda, sambung dia, bisa memperoleh sumber lahannya dari aset pemda sendiri, pihak swasta, atau masyarakat.
CSR dan Hibah
Adapun kendala yang ada sekarang, ungkap Joko, yakni semakin sedikitnya lahan di Bandar Lampung. Pihaknya pun mengharapkan kerja sama pihak swasta serta masyarakat dalam mendukung ketersediaan lahan untuk RTH publik.
"Pihak swasta bisa mendukung dalam bentuk CSR (corporate social responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan). Misalnya, pemkot menyiapkan lahannya, sedangkan pihak swasta melalui CSR-nya menyediakan bibit tanaman atau sarana dan prasarana lainnya untuk mendukung lahan kosong menjadi taman," terangnya.
Sementara masyarakat, imbuh Joko, bisa memberi dukungan berupa hibah lahan ke pemkot. Dari hibah lahan masyarakat, sambung dia, pemkot bisa membuat taman dan fasilitas RTH lainnya.