Tribun Lampung Utara
Tidak Lagi Miskin, 18 Keluarga di Lampung Utara 'Tolak' Bantuan Pemerintah
Karena sudah mampu, sebanyak 18 warga Lampung Utara "menolak" menjadi peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Apa yang dilakukan warga Lampung Utara ini patut diacungi jempol.
Karena sudah mampu, sebanyak 18 warga Lampung Utara "menolak" menjadi peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Kepala Dinas Sosial Lampung Utara Muhammad Erwinsyah mengatakan, 18 keluarga penerima manfaat (KPM) itu mengundurkan diri atau melakukan graduasi mandiri.
”Mereka sudah merasa mampu dan tidak perlu lagi mendapat topangan bantuan dari PKH. Hingga data terakhir yang kita terima, ada sebanyak 18 KPM,” ujar pria yang biasa disapa Erwin ini, Jumat, 8 Maret 2019.
Menurutnya, kesadaran masyarakat ini patut diapresiasi dan akan mendapatkan penghargaan dari Bupati Agung Ilmu Mangkunegara sebagai duta pelopor penurunan angka kemiskinan.
”Mereka yang mengundurkan diri atau graduasi mandiri dari PKH maupun Rastra ini akan diberikan penghargaan oleh Pak Bupati,” tambah Erwin.
Jumlah KPM yang melakukan graduasi mandiri di Lampura berpotensi bertambah, mengingat belum semua pendamping PKH yang melaporkan ke dinas setempat.
• Fasilitas Rumah Singgah Pasien Miskin di Bandar Lampung, Ada TV Hingga Mesin Cuci
”Kemungkinan bertambah, mengingat itu (18 KPM) merupakan jumlah sementara,” kata dia.
Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin pasal 42, ketika KPM sudah mampu namun mengaku masih sebagai warga miskin untuk menerima bantuan sosial, maka akan dikenakan sanksi dua tahun penjara atau didenda dua tahun penjara.
”Jadi jelas aturannya. Jika sudah mampu namun masih menerima bantuan sosial. Ini berlaku bagi penerima PKH maupun Rastra akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang 13/2011 pasal 42,” katanya.
Erwin mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan program bantuan sosial (bansos).
Karena baik PKH, Rastra, dan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi warga tidak mampu.
”Jadi kita mengimbau agar masyarakat yang sudah tidak layak menerima bantuan untuk segera melakukan graduasi mandiri dengan melapor kepada TKSK (tenaga kesejahteraan sosial kecamatan) dan pendamping PKH. Bagi KPM yang melakukan graduasi mandiri ini akan diberikan penghargaan dari pemerintah daerah karena telah menjadi duta penurunan angka kemiskinan,” katanya.
Jumlah KPM PKH di Lampung Utara tahun ini sebanyak 52.904 kepala keluarga.
Jumlah ini bertambah 6.174 KK dibandingkan tahun lalu, yakni 46.730 KK.
Erwin mengatakan, bantuan PKH sasaran utama keluarga miskin yang memiliki balita, ibu hamil atau menyusui.
Kategori penerima lainnya penyandang disabilitas ringan, sedang, atau berat.
• Penerima PKH di Lampura 52.904 KK, Nominal Uang Diterima Ada Perhitungan Khusus
Kategori lain penerima bantuan adalah dalam keluarga ada anak usia sekolah SD hingga SMA, dan lansia di atas 60 tahun.
"Minimal masuk dalam salah satu kategori itu nanti bisa dapat bantuan," jelas Erwins.
Selain jumlah penerima, nilai nominal uang yang didapat juga meningkat.
Sebelumnya per KPM menerima Rp 1.890.000. Sekarang mereka menerima per kategori.
Untuk bantuan tetap, setiap keluarga dengan rincian bantuan PKH tetap reguler menerima Rp 550 ribu, bantuan tetap PKH akses Rp 1.000.000.
Kemudian bantuan komponen untuk kesehatan ibu hamil Rp 2.400.000, bantuan untuk anak usia 0 sampai 6 tahun Rp 2.400.000.
Selain itu, bagi warga yang memiliki anak SD mendapat bantuan sebesar Rp 900.000, SMP Rp 1.500.000, dan SMA Rp 2.000.000.
Warga yang mengalami disabilitas atau usia lansia di atas 60 tahun masing-masing mendapatkan Rp 2.400.000. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)