Kronologi Remaja Pringsewu 3 Hari Menghilang hingga Ditemukan Mengambang di Sungai Tegineneng

Tiga Hari Menghilang, Jasad Remaja Pringsewu Ditemukan Mengambang di Sungai Tegineneng Pesawaran

Penulis: heri | Editor: Ridwan Hardiansyah
ISTIMEWA
BPBD dan Basarnas mencari Muhammad Noval bocah tenggelam di Pringsewu 

Martono mengatakan bahwa pihaknya bersama keluarga korban sudah melihat langsung jenazah tersebut.

Menurut dia, ada ciri-ciri identik korban. Yakni pakaian dalam yang dikenakan korban. Serta ubun-ubun yang dikenali keluarga korban.

Selain itu, kata Martono, terdapat luka diatas telapak kaki kanan serta sidik jari korban yang identik.

5. Ditemukan 20 km

Setelah tiga hari tenggelam di Sungai Way Rukem, jasad Muhammad Noval (12) akhirnya ditemukan.

Jarak antara tempat tenggelam di Paradasuka, Pringsewu dan lokasi penemuan jenazah di Bendungan Argoguruh, Tegineneng, Pasawaran kurang lebih 20 kilometer.

Penelusuran Tribunlampung.co.id melalui google maps jarak antara Pardasuka dan Tegineneng tertulis 62 kilometer.

Namun Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pringsewu, M Kotim ketika dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Sabtu (9/3/2019), menyebut jarak 20 km.

Sehari sebelumnya Kotim menjelaskan, bila Sungai Way Rukem muaranya hingga ke Bendungan Argoguruh Tegineneng.

Kotim mengatakan bahwa Sungai Way Rukem hulunya berada di Kabupaten Tanggamus.

Kemudian alurnya melalui Kecamatan Pardasuka muaranya di Sungai Way Mada Kabupaten Pesawaran.

Setelah itu, aliran sungai masuk ke Rawa Kijing dan bermuara ke Way Napal Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.

Lalu bertemu di Sungai Way Tebu dan selanjutnya bertemu dengan Sungai Way Padangratu dari Pesawaran.

Baru kemudian masuk ke Way Gatel, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Sungai bermuara ke Sungai Way Sekampung yang kemudian ke Bendungan Argoguruh di Kecamatan Tegineneng.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved