Dipecat, Bapak Pejabat Pringsewu yang Mesra Bareng Wanita Cantik di Mobil Kini Non-job

Dipecat, Bapak Pejabat Pringsewu yang Mesra Bareng Wanita Cantik di Mobil Kini Non-job

London Evening Standart
ILUSTRASI - Pejabat Pemkab Pringsewu Lampung mesra dengan wanita cantik bukan istri di dalam mobil kini dipecat dari jabatannya dan statusnya non job 

Klarifikasi tersebut, tambah dia, sebagai langkah tindak lanjut dirinya sebagai kepala dinas.

Adapun penjatuhan hukuman, menurut dia, tidak ada padanya.

Kemungkinan, kata dia, perilaku dalam video itu menyangkut pada martabat PNS.

Mengingat pada saat merekam video ke laman tik tok, oknum PNS ini mengenakan seragam dengan logo Pemkab Pringsewu.

 Harga Samsung S10 Ditawarkan Lebih Murah dalam Promo Samsung S10 Mulai Rp 1

Atas video ini, oknum PNS Pringsewu tersebut belum dapat ditemui. Ketika dihubungi ponselnya, tidak aktif.

Kepala P3AP2KB Pringsewu Nazri mengatakan, setiap harinya oknum PNS Pringsewu itu berangkat ke kantor.

Namun, lanjut dia, setelah apel terkadang berada di lapangan.

Menurutnya, sudah terlalu banyak awak media yang mencarinya untuk klarifikasi perihal video tersebut.

Otomatis, kata Nazri, keberadaan video ini membuat tidak nyaman lingkungan kerja P3AP2KB Pringsewu.

Kepala Inspektorat Kabupaten Pringsewu dr Endang Budiati mengatakan, perkara video tersebut sedang ditindaklanjuti oleh kepala dinasnya.

"Nanti kita juga klarifikasi kepada yang bersangkutan," tuturnya.

Endang Budiati mengungkapkan bila persoalan video PNS bermesraan dengan perempuan muda itu berkaitan erat dengan persoalan etika.

"Bahwa etika dan moral itu, bagi seorang ASN adalah yang nomor satu," katanya.

Itu pun, tambah Endang, kalau benar yang ada di dalam video bukan siapa-siapanya oknum PNS yang dimaksud.

Oleh karena itu, Endang akan melihat aturannya terlebih dahulu. Ia pun juga akan lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved