Tribun Lampung Utara
Lampura Segera Terapkan Izin Berusaha Terintegrasi Kopi Mantap
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara saat ini menyusun standar pelayanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: martin tobing
Suprihatin (38) warga Jalan Ahmad Akuan, Sribasuki, Kotabumi menerangkan, perizinan terintegrasi diharapkan proses cepat selesainya dan tidak menghambat investor untuk berinvestasi.
"Tidak ada yang di tunda apabila semua persyaratan perizinan sudah ada".
"Penting juga bagi kami mengetahui misal terjadi persoalan mengenai izin, harus kemana untuk penyelesaiannya?"
"Itu harus diinformasikan secara jelas kepada pemohon," terangnya.
Perlu Komitmen SKPD
Anggota DPRD Lampung Utara Ali Darmawan menyatakan, perlu komitmen bersama antar SKPD menerapkan perizinan terintegrasi.
Sistem terintegrasi idealnya memudahkan, bukan malah bertambah rumit bagi para pemohon perizinan.
• Kapolres Lampura Nyamar Jadi Kernet Demi Ringkus Preman Pungli Sopir Truk
"Ini program pemerintah pusat tujuannya, memudahkan orang untuk investasi".
"Kecepatan intergrasi perizinan antara pusat dan daerah seharusnya sama".
"Tujuannya, agar realisasi investasi segera terjadi dan terasa dampaknya ke perekonomian," urainya.
Ia berharap, kemudahan mendapatkan perizinan lanjutan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dikeluarkan oleh BKPM pusat ke daerah dan pemerintah daerah (pemda) dapat dioptimalkan.
Ali merujuk praktek di pusat izin nomor induk berusaha dan izin usaha prosesnya sangat cepat.
"Tapi kegiatan investasi harus menunggu satu bulan kalau mengenai punya izin lokasi, izin lingkungan, izin mendirikan bangunan. Itu urusnya di daerah, jadi minta dipermudah," terangnya. (*)