Diduga Ada Pungli Program PTSL di Bandar Lampung, Ini Penjelasan BPN
warga Bandar Lampung mengeluhkan adanya permintaan uang (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
Tetapi, menurut dia, jika ada biaya dibebankan kepada masyarakat pemohon, sepanjang masih batas wajar dan sudah kesepakatan dengan warganya, maka hal itu bukanlah masalah.
"Saya sudah wanti-wanti ke mereka jangan pernah memberatkan warga. Kalau ada warga ngasih silakan asal jangan dipatok, karena pokmas butuh biaya operasional. Selama ini mereka tidak ada sumber dananya buat ngurus itu," jelas Tarmizi.
Anggaran Negara
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, Ahmad Aminullah mengatakan, pembiayaan untuk PTSL sudah diatur dengan anggaran negara, dari mulai proses pengukuran sampai jadi sertifikat.
"Tidak ada biaya, semuanya gratis. Kalaupun ada biaya itu bukan di BPN," kata Aminullah, kemarin.
Kendati demikian, ia menyebut ada surat keputusan bersama Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, tentang PTSL.
Dalam surat itu disebutkan tidak ada batasan nominal pungutan pembuatan sertifikat tanah oleh pokmas.
"Mungkin di tingkat kelurahan atau lainnya. Tapi, itu kewenangan mereka, mungkin biaya beli materai atau buat sporadik," katanya.
"Kami bekerja sama dengan lurah, camat, RT dan pokmas dalam pendataan. Kami hanya melakukan koordinasi dan dari merekalah kami dapat informasi peserta PTSL. Ya, namanya di lapangan, kan butuh administrasi menjadi tugas dari pada tim di kelurahan dan RT," imbuh Aminullah.
Aminullah pun berharap masyarakat bisa saling memahami dengan para pokmas, RT dan lainnya.
"Gak ada biaya administrasi, hanya di lapangan untuk beli materai, fotocopy. Mohon masyarakat juga bisa memahami. Jangan melihat yang negatifnya saja," ucap Aminullah.
(Tribun Lampung)