Diduga Ada Pungli Program PTSL di Bandar Lampung, Ini Penjelasan BPN
warga Bandar Lampung mengeluhkan adanya permintaan uang (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah warga Bandar Lampung mengeluhkan adanya permintaan uang (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau permohonan pembuatan sertifikat.
Biaya untuk pembuatan sertifikat tanah ini dipatok senilai Rp 1 juta.
PTSL adalah program pembuatan sertifikat gratis kepada masyarakat.
Program ini sebelumnya dikenal dengan nama Proyek Nasional Agraria (Prona).
Adanya patokan biaya Rp 1 juta untuk PTSL ini dialami BM, warga Kelurahaan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Ia pun merasa keberatan harus menyetorkan Rp 1 juta untuk ikut pembuatan sertifikat gratis PTSL.
"Saya keberatan diminta ketua RT uang Rp 1 juta. Sepengetahuan saya buat sertifikat gak mahal, cuma bayar materai, biaya ukur, foto copy. Kalau sudah satu juta, kita berat juga," ujar BM kepada Tribun Lampung, beberapa waktu lalu.
BM mengajukan pembuatan sertifikat atas tanahnya yang masih berstatus Akta Jual Beli (AJB) di wilayah Rajabasa Jaya.
Ia sudah mengumpulkan KK dan KTP. Namun, harapannya untuk mendapatkan sertifikat secara gratis musnah lantaran dimintai uang Rp 1 juta.
"Saya sudah kasih KTP, KK, dan fotocopy AJB. Tanah saya juga gak besar-besar amat. Kalau harus bayar Rp 1 juta saya lebih baik mundur dulu, karena belum ada uang," ujarnya.
Hal serupa dialami DB, warga lainnya yang tinggal di LK 1 Rajabasa Jaya. Ia juga diminta uang Rp 1 juta untuk bisa ikut pembuatan sertifikat lewat program PTSL.
Permohonan itu diajukan DB secara kolektif melalui ketua RT setempat.
"Kita dikasih tahu ada program kolektif. Kita ikut tapi diminta Rp 1 juta, ya keberatan kalau segitu. Bukan kita gak mau kasih, kalau segitu (Ep 1 juta) kegedean," jelasnya.
DB menyadari bahwa proses pembuatan sertifikat tetap harus mengeluarkan biaya. Namun, nominal Rp 1 juta yang dipatok ketua RT, menurut dia, sudah tidak wajar.
"Kalau Rp 500 ribu, saya ikhlas, rapi kalau sudah satu juta keberatan. Kita juga ngerti, uang rokok buat yang ngukur, ada uang transportasi, tapi jangan satu juta," ungkap ibu tiga anak ini
Sementara Wed, warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Rajabasa, mengaku sempat kesal karena kerabatnya nyaris ribut dengan ketua RT setempat gara-gara pembuatan sertifikat dipungut biaya Rp 1 juta.
Dia merasa keberatan lantaran ada warga di lingkungan tersebut, tidak dikenakan biaya sama sekali.
"Kerabat saya sempat ribut dengan ketua RT. Dia sudah kasih uang untuk buat sertifikat, tapi ada warga lain tidak dipungut biaya, kan tidak adil," kata Wed.
Menurut dia, kerabatnya sudah setor uang untuk pembuatan sertifikat tahun 2019 ini.
Sementara Ketua RT 01 LK 1, Irawan, menyebut biaya yang diminta kepada pemohon sudah melalui kesepakatan dengan masyarakat.
Ia menampik biaya tersebut merupakan bentuk pungutan liar dalam pengurusan sertifikat program PTSL.
"Kita tidak ada pungutan. Semua sudah kesepakatan dengan warga, karena tidak ada yang gratis, kita sudah sejak 2017," kata Irawan.
Irawan menjelaskan, pengurusan sertifikat PTSL dilakukan kelompok masyarakat (pokmas).
Selama ini, kata dia, Pokmas tidak mendapatkan keuntungan dalam program tersebut. Menurut Irawan, biaya yang diminta kepada masyarakat pemohon untuk keperluan operasional.
"Wajar saja ada biaya, karena memang kita ini ngurus perlu makan minum. Mau ngukur ke lapangan juga butuh biaya, apalagi area di sini cukup berat, areal sawah semua. Satu hari kita turun saja hanya dapat 10 bidang, jadi wajarlah," ujarnya.
Saat ini di lingkungan Irawan sudah terkumpul 100 persil (bidang tanah) yang akan dibuat sertifikat.
"Sudah ada 100 persil di wilayah sini, dan itu kita juga ada beli materai, pemberkasaan, dan kalau yang lahannya belum ada surat kita buatkan sporadik," tegasnya.
Lurah Rajabasa Jaya, Tarmizi, mengatakan, pembuatan sertifkat PTSL diserahkan ke Pokmas masing-masing.
Karena itulah, ia meminta Tribun Lampung untuk menanyakan langsung ke pokmas.
Tarmizi menyebutkan program PTSL memang dibiayai pemerintah.
Tetapi, menurut dia, jika ada biaya dibebankan kepada masyarakat pemohon, sepanjang masih batas wajar dan sudah kesepakatan dengan warganya, maka hal itu bukanlah masalah.
"Saya sudah wanti-wanti ke mereka jangan pernah memberatkan warga. Kalau ada warga ngasih silakan asal jangan dipatok, karena pokmas butuh biaya operasional. Selama ini mereka tidak ada sumber dananya buat ngurus itu," jelas Tarmizi.
Anggaran Negara
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, Ahmad Aminullah mengatakan, pembiayaan untuk PTSL sudah diatur dengan anggaran negara, dari mulai proses pengukuran sampai jadi sertifikat.
"Tidak ada biaya, semuanya gratis. Kalaupun ada biaya itu bukan di BPN," kata Aminullah, kemarin.
Kendati demikian, ia menyebut ada surat keputusan bersama Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, tentang PTSL.
Dalam surat itu disebutkan tidak ada batasan nominal pungutan pembuatan sertifikat tanah oleh pokmas.
"Mungkin di tingkat kelurahan atau lainnya. Tapi, itu kewenangan mereka, mungkin biaya beli materai atau buat sporadik," katanya.
"Kami bekerja sama dengan lurah, camat, RT dan pokmas dalam pendataan. Kami hanya melakukan koordinasi dan dari merekalah kami dapat informasi peserta PTSL. Ya, namanya di lapangan, kan butuh administrasi menjadi tugas dari pada tim di kelurahan dan RT," imbuh Aminullah.
Aminullah pun berharap masyarakat bisa saling memahami dengan para pokmas, RT dan lainnya.
"Gak ada biaya administrasi, hanya di lapangan untuk beli materai, fotocopy. Mohon masyarakat juga bisa memahami. Jangan melihat yang negatifnya saja," ucap Aminullah.
(Tribun Lampung)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sertifikat-ptsl.jpg)