Ibu Muda di Kota Agung Lolos dari Kematian Setelah Lakukan Ini Hindari Kebrutalan Pencuri
Seorang ibu muda lolos dari kematian setelah pura pura pingsan hindari kebrutalan pencuri.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Safruddin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Seorang ibu muda di Tanggamus lolos dari kematian setelah lakukan ini hindari kebrutalan pencuri.
Setelah sempat buron, si pencuri yang tergolong brutal akhirnya diringkus.
Anggota Polsek Kota Agung dibantu Polsek Labuan, Padeglang, Banten berhasil menangkap buronan pencuri yang aniaya korbannya di Kota Agung.
Menurut Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis tersangka bernama Reno Sutrisno (21), warga Lingkungan Kapuran, Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung.
"Tersangka ditangkap di Desa Cidadas, Kec. Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten. Di sana tersangka bersembunyi di rumah neneknya," ujar Syafri, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Jumat 15 Maret 2019.
Pria pengangguran itu melarikan diri usai melakukan percobaan pencurian terhadap korbannya Nurhapita (20).
Saat itu pelaku dipergoki korban saat masuk ke rumahnya.
Lantas pelaku menganiaya korban.
Penganiayaan berupa tendangan ke perut, menginjak perutnya, mencekik dan menusuknya dengan pisau.
• Hati-hati, Jalan Lintas Sumatera Ruas Simpang Kota Dalam hingga Bakauheni Banyak Lubang Menganga!
• Kabar Gembira, Pemkab Pringsewu Sudah Alokasikan Anggaran untuk Gaji ke 13 dan Gaji ke 14 ASN
• Terus Meningkat, Saat Ini Pengguna Jalan Tol Trans Sumatera Sudah Tembus 15 Ribu Kendaraan Per Hari
Korban pura-pura pingsan, lantas pelaku kabur tanpa hasil barang curian.
Syafri menjelaskan, mulanya korban tidur di kamarnya bersama anak balitanya.
Saat itu suami korban sedang melaut.
Tersangka masuk melalui jendela dan masuk ke kamar anak angkat korban.
Lalu membuka pintu lemari, dan terdengarlah suara itu oleh korban.
Korban pun mengeceknya dan memergoki tersangka dan menjerit.
Tersangka pun langsung menghajar korbannya.
Korban pura-pura pingsan agar tidak lebih fatal lagi deritanya.
Lalu tersangka kabur lewat pintu belakang.
Setelahnya barulah korban minta pertolongan warga lainnya.
"Akibatnya perbuatan tersangka, korban mengalami luka goresan pisau di perut dan pinggang, serta mengalami trauma," jelas Syafri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 53 KUHP subsider pasal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP dan pasal 351 KUHP.
Sedangkan ancam hukuman ditetapkan setelah konsultasi dengan jaksa sebab kasusnya masih percobaan pencurian.
Syafri menjelaskan, dari hasil penyelidikan, motif tersangka karena tidak punya uang.
• Pandra Kabid Humas Polda Lampung yang Baru: Abang Jakarta, Ajudan Kapolri, Donor Darah 105 Kali
• Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Kasui, Way Kanan Ditangkap di Perumahan BKP Bandar Lampung
Dan tahu suami Nurhapita yakni Adin sedang melaut.
Itu dijadikan kesempatan untuk mencuri di rumahnya.
"Untuk penganiayaan karena tersangka diketahui oleh korban maka itu sebagai usaha agar bisa melarikan diri," kata Syafri.
(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)