Kasus Suap Lampung Selatan
Jadi Justice Collaborator, Agus BN dan Anjar Asmara Dapat 'Hadiah' Tuntutan 4 Tahun
Jadi Justice Collaborator, Agus BN dan Anjar Asmara Dapat 'Hadiah' Tuntutan 4 Tahun
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Jadi Justice Collaborator, Agus BN dan Anjar Asmara Dapat 'Hadiah' Tuntutan 4 Tahun
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Teka-teki jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara, akhirnya terungkap, Kamis (14/3).
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Subari Kurniawan mengatakan, permohonan justice collaborator keduanya dikabulkan.
"Pertimbangan pemohon JC yang telah diajukan disetujui oleh pimpinan KPK. Pedoman JC yaitu, yang bersangkutan adalah pelaku, mengakui kejahatannya, dan bukan pelaku utama," ungkap Subari.
Terdakwa Agus BN yang merupakan anggota DPRD Lampung nonaktif ini ditetapkan sebagai JC oleh pimpinan KPK pada 22 Februari 2019, tertuang dalam surat nomor 346 tahun 2019.
Sementara JC untuk Anjar Asmara yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan ditetapkan pada 24 Januari 2019, tertuang dalam surat nomor 171 tahun 2019.
Subari meneruskan, dengan pemberian JC, maka kedua terdakwa mendapat penghargaan berupa keringanan tuntutan.
Keduanya dituntut empat tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.
"Yang meringankan, terdakwa Agus BN bersikap kooperatif, terus terang, dan mengungkap pelaku lain yakni Zainudin, dan penerimaan-penerimaan oleh angota lain seperti anggota DPRD," jelas Subari.
• Kuasa Hukum Agus BN dan Anjar Asmara Kompak Sebut Tuntutan 4 Tahun Sangat Ringan
Yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam memberantas tindak korupsi.
Sementara hal yang meringankan tuntutan Anjar Asmara, terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatan, kooperatif selama persidangan, ditambah lagi terdakwa sebagai JC.
Hal yang memberatkan sama dengan Agus BN, yakni tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam memberantas tindak korupsi.
Saat mendengar tuntutan tersebut, baik Agus dan Anjar, tidak berekspresi.
Keduanya terlihat menunduk saja mendengarkan tuntutan.
Namun usai persidangan, keduanya memeluk kuasa hukum masing-masing.
Sayang, Agus BN maupun Anjar tidak bersedia memberi komentar saat dimintai tanggapan terkait tuntutan JPU ini.
"Maaf ya langsung ke kuasa hukum saja," ungkap Agus sembari berjalan keluar ruang sidang.
Begitu juga Anjar Asmara saat ditanya hal sama.
"Ada kuasa hukum," jawabnya dengan suara parau.
Majelis hakim ketua Mansyur Bustami menyatakan, persidangan Agus BN dan Anjar Asmara dilanjutkan pada Kamis (21/3) depan.
"Sidang kita tunda minggu depan," ujarnya. Agenda sidang berikutnya adalah mendengar pembacaan pledoi terdakwa.
"Jadi Kamis depan untuk pembelaan, bisa langsung atau tertulis," tutupnya.
• BREAKING NEWS - Jaksa KPK Beberkan Alasan Agus BN dan Anjar Asmara Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara
Sempat Gaduh
Sidang tuntutan kasus fee proyek dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, kemarin, sempat sedikit gaduh.
Ini lantaran pengunjung persidangan berteriak saat jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan.
"Menyatakan terdakwa Anjar Asmara telah melakukan tindak pidana korupsi yang dipandang perbuatan berlanjut sehingga terbukti seperti Pasal 12 Huruf A UU No 31 Tahun 1999," kata JPU Subari Kurniawan.
"Maka menuntut terdakwa Anjar Asmara 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan," tegasnya.
Begitu mendengar tuntutan ini, salah satu pengunjung menepuk kedua tangannya sembari bersuara kecil. "Ya Allah," ucap pengunjung ini.
Begitu juga Agus BN yang dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi yang dipandang perbuatan berlanjut sehingga terbukti seperti Pasal 12 Huruf A UU No 31 Tahun 1999.
Ia mendapatkan hukuman sama dengan Anjar.
Di awal sidang kedua terdakwa ini sempat tegang.
Meski begitu, Agus BN mengaku sudah siap menjalani sidang tuntunan itu.
"Insya Allah saya siap," ungkapnya singkat dengan tersenyum.
Ia juga mengaku pasrah kepada Yang Maha Kuasa.
"Mudah-mudahan JPU bisa memberikan tuntutan seadil-adilnya," ujar Agus BN sebelum sidang dimulai.
• BREAKING NEWS - Anggota DPRD Bandar Lampung Wahyu Lesmono Mengaku Minta Proyek Lewat Agus BN
Kuasa Hukum Bersyukur
Kuasa hukum terdakwa Agus BN maupun Anjar Asmara mengaku bersyukur atas tuntutan JPU.
Menurut mereka, tuntutan empat tahun penjara adalah tuntutan paling rendah dalam Pasal 12 Huruf A UU No 31 Tahun 1999.
Sukriadi Siregar, kuasa hukum Agus BN, menilai, JPU KPK sangat arif dan bijaksana.
"Selama fakta-fakta persidangan klien kami telah mengakui terus terang dan dalam persidangan juga sangat aktif dalam mengungkap kebenaran. Dan alhamdulillah, JPU menilai klien kami layak mendapatkan (status) justice collaborator dan dikabulkan oleh pimpinan KPK," ungkapnya.
Ia pun berharap pada sidang berikutnya, hakim juga memberi keringanan hukuman kepada kliennya.
"Apalagi kalau hakim memberi keringanan lagi, kami tambah bersyukur," tandasnya.
Hal senada diungkapkan Wisnu, kuasa hukum Anjar Asmara.
"Kalau misal minta keringanan pasti. Gak ada yang mau dihukum walau sehari pun," ucapnya.
Ia pun mengatakan jika tuntutan yang diberikan JPU kepada Anjar termasuk ringan.
"Ahamdulillah, kami sangat bersyukur karena juga dari awal saya sampaikan kepada Pak Anjar dengan kondisi seperti ini harus bersikap jujur, nanti kita dibantu KPK," ucapnya.
Untuk sidang pembelaan berikutnya, ia mengaku, pihaknya akan mempersiapkan beberapa hal.
"Kami sudah siap, tinggal sesuaikan analisis yuridis dan fakta-fakta. Karena menurut kami ada fakta-fakta yang perlu dipertegas saja. Poinnya, jumlah penerimaan ada yang gak ke Pak Anjar, itu salah satunya," kata dia. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)