Kasus Pembunuhan Berujung Pembakaran Rumah, Pria Misterius Bayar Utang Rp 30 Ribu dan Ambil Ponsel

Sidang kasus pembunuhan yang berujung pembakaran rumah, nyaris ricuh, Kamis (14/3/2019).

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pembunuhan. Kasus Pembunuhan Berujung Pembakaran Rumah, Pria Misterius Bayar Utang Rp 30 Ribu dan Ambil Ponsel. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang kasus pembunuhan yang berujung pembakaran rumah, nyaris ricuh, Kamis (14/3/2019).

Seratusan orang yang merupakan keluarga korban dan massa dua terdakwa berkumpul di depan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Sejumlah anggota keluarga korban keluar dari ruang sidang sembari berteriak.

"Bisa kami kembalikan rumahnya (yang terbakar), asal hidupkan kembali nyawanya (korban)," seru seorang anggota keluarga korban.

Pantauan reporter Tribunlampung.co.id, seratusan orang dari pihak keluarga korban maupun terdakwa hadir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk menyaksikan sidang.

Belasan polisi bersenjata laras panjang tampak menjaga jalannya persidangan.

Banyaknya orang yang datang membuat ruang sidang padat, bahkan tak cukup.

Sejumlah orang pun terpaksa berdiri untuk mendengar vonis dari majelis hakim.

Siti Aisyah Asal Indonesia Dibebaskan dari Tuduhan Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia

Vonis 7 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memvonis Yusuf Sukarji (61), terdakwa pembunuhan, dengan hukuman 7 tahun penjara.

Sementara Gidion Dwi Kurniawan (30), terdakwa lainnya, mendapat vonis hukuman 3 tahun penjara.

Yusuf dan Gidion adalah terdakwa pembunuhan terhadap Alwi yang terjadi pada 2018.

Peristiwa pembunuhan tersebut berujung pembakaran rumah di Dusun II Kebagusan, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

Majelis hakim menyatakan Yusuf dan Gidion terbukti melakukan tindak kekerasan hingga menghilangkan nyawa seseorang.

Ini sesuai pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Mengadili terdakwa Yusuf Sukarji dengan pidana penjara selama 7 tahun dan terdakwa Gidion Dwi Kurniawan dengan pidana penjara 3 tahun," kata Masriyati, ketua majelis hakim, dalam sidang pembacaan vonis, Kamis (14/3/2019).

"Hal yang memberatkan, karena perbuatan kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain."

"Adapun hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit, masih memiliki tanggungan keluarga, dan salah satu terdakwa (Yusuf) telah berusia lanjut," papar Masriyati.

Jejak Pembunuhan di Mobil Pajero Sport hingga Baru Terungkap Anak Bidan Beti Ternyata Polisi

Vonis terhadap terdakwa Yusuf dan Gidion lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Rosman Yusa menuntut Yusuf dengan hukuman 5 tahun penjara dan Gidion dengan 2 tahun penjara.

Meskipun vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU, keluarga korban tidak terima.

Mereka menginginkan hukuman paling tinggi.

"Kami nggak terima. Bandinglah. Hukuman 3 tahun sama 7 tahun itu kecil, kayak hukuman orang maling ayam," ujar Taufik, paman korban.

Hanafi Sampurna, kuasa hukum dua terdakwa, juga menyatakan banding atas vonis majelis hakim.

"Majelis hakim tidak mempertimbangkan bahwa pembelaan diri tidak bisa dipidanakan. Kami sudah mengajukan saksi ahli yang menyatakan bahwa pembelaan diri tidak bisa dipidanakan," jelas Hanafi.

"Yusuf dan Gidion juga korban."

"Rumahnya dibakar massa dan sampai saat ini belum diperbaiki."

"Keluarga mereka mengungsi," tambahnya.

Pengakuan Tersangka Pembunuhan di Masjid di Sumedang, Tebas Korban 2 Kali

Merujuk surat dakwaan JPU, peristiwa bermula saat Alwi datang ke bengkel milik Gidion.

Ia membeli oli sepeda motor dengan menjaminkan ponsel.

Esok harinya, pria yang mengaku suruhan Alwi datang membayar utang oli sekaligus menebus ponsel.

Pria itu memberi uang Rp 30 ribu.

Gidion pun menyerahkan ponsel Alwi.

Pada siang, 3 September 2018, datang istri Alwi menanyakan ponsel tersebut.

Gidion menjawab bahwa pria yang mengaku adik Alwi telah menebus ponsel.

Istri Alwi lalu pulang.

Namun, istri Alwi datang lagi sambil menyebut belum ada yang mengambil ponsel.

Gidion pun memastikan sudah ada yang menebus ponsel.

Istri Alwi lantas menelepon suaminya.

Selanjutnya, Alwi berbicara dengan Gidion dengan nada tinggi.

Gidion lalu meminta istri Alwi agar Alwi menemuinya untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik.

Tak lama, Gidion bertemu Alwi.

Terjadilah cekcok hingga baku pukul. Gidion lari,

Alwi tetap mengejar.

Lalu, Yusuf Sukarji yang bermaksud melerai, datang.

Namun, perkelahian tak terhindarkan.

Fakta Baru Pembunuhan Sadis Siswa di Lampung Tengah, Korban Diajak Bolos untuk Dihabisi Nyawanya

Yusuf terkena sabeten pisau.

Gidion yang berusaha merebut senjata tajam dari Alwi juga terluka tangannya.

Yusuf lantas mengambil batu dan memukulkannya ke arah Alwi berulang kali.

Selanjutnya, Gidion dan Alwi berkelahi dengan tangan kosong hingga Alwi terjatuh dan meninggal dunia. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved