Cara Perpanjang SIM, Daftar Lengkap Syarat Perpanjangan SIM serta Tarif PNBP

Adapun dalam tata cara perpanjang SIM, pemohon harus melengkapi syarat perpanjangan SIM. Sesuai aturan, masa berlaku SIM selama lima tahun.

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Ridwan Hardiansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Ilustrasi - Pembuatan SIM di Polresta Bandar Lampung. Cara Perpanjang SIM, Daftar Lengkap Syarat Perpanjangan SIM serta Tarif PNBP. 

1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan.

2. Pemohon ke loket produksi melakukan identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan.

3. Pemohon perpanjangan SIM menerima SIM yang diserahkan petugas.

Kapolres Imbau Pelajar Usia 17 Tahun untuk Membuat SIM

Menurut Syouzarnanda Mega, proses perpanjangan SIM hanya berlangsung sekitar 30 menit.

Sementara, tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut, tarif PNPB untuk perpanjangan SIM.

1. SIM A, SIM BI, dan SIM BII sebesar Rp 80 ribu.

2. SIM C sebesar Rp 75 ribu.

3. SIM D sebesar Rp 30 ribu.

Cara Bikin SIM Baru

Untuk cara bikin SIM baru, Syouzarnanda Mega mengatakan, syarat pembuatan SIM baru berbeda dengan perpanjangan SIM.

Berikut, syarat pembuatan SIM baru.

1. Pemohon memiliki batas minimal usia sesuai dengan SIM yang diajukan.

Mau Bikin SIM, Begini Tata Caranya

a. SIM A, SIM C, dan SIM D minimal usia 17 tahun.

b. SIM B dan A umum minimal usia 20 tahun.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved