Tribun Lampung Selatan
KKSP Pelabuhan Bakauheni Berhasil Gagalkan Pengiriman 900 KG Daging Celeng Tanpa Surat dari Bengkulu
KSKP Pelabuhan Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman daging celeng sebanyak 900 kilogram asal Bengkulu yang hendak dibawa ke Tanggerang.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) menggagalkan upaya pengiriman daging celeng sebanyak 900 kilogram asal Bengkulu yang hendak dibawa ke Tanggerang.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan mengatakan, daging celeng tersebut dikemas dalam 9 koli dan diangkut menggunakan truk colt disel warna merah.
Daging celeng tersebut tidak dilengakapi dengan dokumen resmi yang dipersyaratkan.
“Daging celeng tersebut diamankan dalam pemeriksaan rutin di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Petugas yang curiga melakukan pemeriksaan dan didapati ada 9 koli yang berisi daging celeng,” ujarnya saat ekpose di KSKP Bakauheni, Sabtu (16/3/2019).
Mantan Kapolres Pesawaran itu mengatakan daging celeng tersebut ditutupi dengan kardus dan rongsokan.
Sopir mobil truk yang membawa daging celeng tersebut bernama Buyung.
Sedangkan pemiliknya bernama Ketut.
Pengangkutan daging celeng tanpa dilengkapi dokumen ini melanggar UU Nomor: 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
• VIDEO - KSKP Amankan Daging Celeng dan Kura Kura Ilegal
Dimana pengangkutan komuditi hewan lintas pulau haruslah dilengkapi dengan dokumen resmi yang dipersyaratkan.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, barang dan juga sopir kita serahkan ke Balai Karantina Pertanian kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni,” terang AKBP M. Syarhan.
Selain menggagalkan upaya pengiriman daging celeng. KSKP Bakauheni juga menggagalkan upaya pengiriman burung dari Sumatera ke Pulau Jawa yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
Burung-burung tersebut merupakan barang paket malui angkutan Bus Lorena dengan nomor polisi B 016 PGA.
Paket burung tersebut diamankan dalam pemeriksaan rutin di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, pada Jumat (15/3/2019) malam.
“Burung-burung ini tidak ada dokumen resmi pengirimannya. Untuk jenisnya ada cucak ranting, betet, colibri dan pleci,” kata Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Poelung Arsa Sidanu.
Untuk jumlah burung yang diamankan terdiri dari 4 keranjang jenis betet, 6 keranjang jenis pelci, 6 keranjang jenis colibri dan 2 keranjang/kardus jenis cucak ranting.
Burung-burung tersebut diserahkan ke Balai Karantina Pertanian kelas I Bandar Lampung wilker Bakauheni untuk penanganan lebih lanjut.
(tribunlampung.co.id/dedi sutomo)
