Cara Bikin Akta Kelahiran, Masukkan Dulu Identitas Anak ke Kartu Keluarga, Berikut Tahapannya
Untuk bisa memiliki akta kelahiran bagi anak yang baru lahir, cara bikin akta kelahiran berikut ini bisa disimak.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Untuk bisa memiliki akta kelahiran bagi anak yang baru lahir, cara bikin akta kelahiran berikut ini bisa disimak.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung, A Zainuddin menerangkan, cara bikin akta kelahiran sangat mudah.
"Untuk dapat membuat akta kelahiran, yang utama adalah masukkan nama anak terlebih dahulu ke kartu keluarga (KK)," ungkap Zainuddin, Jumat (15/3/2019).
Berikut, cara mencantumkan nama anak ke dalam kartu keluarga.
1. Bawa kartu keluarga asli orangtua
2. Bawa surat keterangan lahir dari tempat dilahirkan, misalnya bidan atau rumah sakit.
3. Bawa surat nikah orangtua untuk dimasukkan tanggal perkawinan orangtua dan sebagainya.
Syarat-syarat tersebut dibawa ke kantor disdukcapil.
• Berapa Lama Pembuatan Akta Kelahiran?
Selanjutnya, petugas akan memproses data tersebut.
Proses tersebut, meliputi:
1. Petugas akan memeriksa kembali kelengkapan berkas-berkas yang dilampirkan pemohon.
2. Jika sudah lengkap, semua data akan dimasukkan ke dalam komputer.
3. Data akan dicek lagi dan ditandatangani oleh petugas pemeriksa data.
4. Tahap akhir, akta akan dicap dan ditandatangani oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.
5. Jika semua sudah selesai, akta kelahiran akan diserahkan kepada pemohon biasanya dalam waktu tiga hari sejak pengajuan.
Zainudin menjelaskan, di Bandar Lampung, biaya pembuatan akta kelahiran tidak ada alias gratis.
Setelah mengetahui cara bikin akta kelahiran dan biaya pembuatan akta kelahiran, berikut sejumlah manfaat memiliki akta kelahiran bagi anak.
1. Anak akan mempunyai identitas yang jelas dengan mendapatkan NIK.
• Ini Cara Buat Akta Kelahiran Anak yang Orangtuanya Tak Diketahui
2. Akta kelahiran merupakan syarat untuk masuk sekolah.
3. Akta kelahiran sebagai syarat untuk pernikahan di KUA.
4. Untuk pembuatan paspor.
5. Sebagai syarat pembuatan KTP.
6. Untuk mengurus asuransi.
7. Untuk mengurus dana pensiun jika sudah tua.
8. Akta kelahiran juga digunakan sebagai syarat untuk melaksanakan ibadah haji.
9. Untuk mendaftar pekerjaan.
• Cara Buat Akta Kelahiran Anak dari Pernikahan Siri
10. Untuk mengurus tunjangan keluarga dan ahli waris.
Demikian, cara bikin akta kelahiran. (tribunlampung.co.id/eka ahmad solichin)