Predator Seks Jadi Momok di Lampung, Begini Kata Psikolog
Terbaru, seorang siswi SMA di Kotabumi, Lampung Utara menjadi korban aksi bejat predator seks.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Korban mengaku diperkosa tersangka pada Minggu, 10 Maret 2019 lalu.
Dari pengakuan Bunga, perkenalan dengan Rio terjadi tiga hari sebelum kejadian melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Kemudian keduanya sepakat bertemu.
Rio mengajak Bunga ke rumah temannya berinisial AG di Margodadi, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kotabumi.
Di rumah itulah, Rio yang diketahui residivis kasus pencurian melakukan aksi bejatnya.
Siswa sebuah SMA di Lampung Utara itu digagahi tiga kali.
• Digagahi 8 Orang, Termasuk Ayah dan Paman, Siswi SMA di Lampung Utara Takut Tidur Sendirian
”Pelaku diduga memperkosa korban sebanyak tiga kali di rumah AG,” jelas Budiman, Minggu, 17 Maret 2019.
Budiman menerangkan, korban tak bisa berbuat banyak saat dipaksa Rio berhubungan badan.
Pasalnya, Rio selalu mengancam membunuh korban bila menolak ajakannya.
”Karena di bawah ancaman itulah, korban takut dan terpaksa menuruti ajakan pelaku,” terang Budiman.
Pelaku akan dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
“Barang bukti yang ikut diamankan berupa satu helai baju kemeja warna hitam putih, satu helai jilbab kembang-kembang warna putih, serta pakaian dalam korban. Polisi masih memburu AG karena ditengarai ikut terlibat,” tandas Budiman. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)