50 Anggota DPRD Tidak Hadiri Paripurna HUT Lampung, Ridho: Insya Allah yang Hadir Aman
Gubernur Lampung M Ridho Ficardo menyinggung minimnya anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna istimewa peringatan HUT Ke-55 Provinsi Lampung
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kanjauan Agung
Upacara adat Kanjauan Agung Gubernur Lampung dalam rangka memperingati HUT Ke-55 Provinsi Lampung dimulai Senin, 18 Maret 2019 pukul 10.15 WIB.
Pantauan Tribunlampung.co.id, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo diarak dari depan Kantor Gubernur Lampung menuju depan Gedung DPRD Lampung.
Arak-arakan juga dimeriahkan dengan menyalakan kembang api.
Tampak Ridho didampingi isteri yang juga Ketua PKK Lampung Aprilani Yustin Ficardo.
Di belakang Ridho turut mendampingi kepala dinas, biro, dan badan di lingkungan Pemprov Lampung.
Sesampainya di depan Gedung DPRD Lampung, Ridho disambut Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal bersama unsur pimpinan, yakni Wakil Ketua Pattimura dan Ismet Roni.
Sementara dua wakil ketua lainnya, Johan Sulaiman dan Imer Darius, tidak terlihat saat prosesi penyambutan.
Selanjutnya, Ridho dan pimpinan serta anggota DPRD Lampung berfoto di depan Gedung DPRD Lampung untuk seterusnya masuk ke dalam gedung dan mengikuti rapat paripurna istimewa DPRD Lampung. (Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah)
Tentang Lampung dan HUT Ke-55
Dari laman Wikipedia disebutkan, Lampung adalah sebuah provinsi paling selatan di Pulau Sumatera, Indonesia, dengan ibu kota Bandar Lampung.
Provinsi ini memiliki dua kota yaitu Kota Bandar Lampung dan Kota Metro serta 13 kabupaten.
Posisi Lampung secara geografis berada di sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia, di sebelah timur dengan Laut Jawa, di sebelah utara berbatasan dengan provinsi Sumatera Selatan, dan di sebelah selatan berbatasan dengan Selat Sunda.
Provinsi Lampung memiliki pelabuhan utama bernama Pelabuhan Panjang dan Pelabuhan Bakauheni serta bandar udara utama yakni "Radin Inten II" terletak 28 km dari ibu kota provinsi.
Provinsi Lampung lahir pada tanggal 18 Maret 1964 dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3/1964 yang kemudian menjadi Undang-undang Nomor 14 tahun 1964.