Kasus Suap Lampung Selatan

BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Bantah Beli Aset dari Fee Proyek Rp 72 Miliar

Dalam sidang, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan selaku terdakwa membantah sejumlah tuduhan yang disangkakan kepada dirinya.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Romi Rinando
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan (batik cokelat) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Maret 2019. 

Namun, terdakwa mengaku ingin langsung diperiksa sebagai terdakwa.

Sementara JPU KPK Wawan Junarwanto mengatakan, agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan terhadap terdakwa.

"Kalau saksi sudah selesai, besok (hari ini) agenda pemeriksaan terhadap terdakwa. Setelah itu baru kita lakukan tuntutan," kata Wawan, Minggu.

Gratifikasi Rp 3 Miliar Zainudin Hasan, Jaksa Duga Komisaris PT BCM Hanya Boneka

Wawan menjelaskan, terdakwa Zainudin Hasan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge).

Meskipun majelis hakim sudah menawarkan, terdakwa tidak memanfaatkannya.

"Kemarin majelis hakim sudah menawarkan kepada terdakwa, tapi terdakwa tidak mau. Jadi sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Selanjutnya agenda sidang tuntutan," tukasnya.

Terkait permohonan cuti terdakwa mendampingi istri melahirkan, Wawan mengaku hal itu menjadi kewenangan majelis hakim.

"Kalau kita tidak berwenang. Itu wewenang majelis hakim, apakah akan dikabulkan atau tidak," kata dia.

Diketahui, pada sidang pekan lalu Zainudin Hasan mengajukan izin menemani istrinya yang akan melahirkan secara caesar pada awal April mendatang.

Surat permohonan dilayangkan Zainudin usai pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 11 Maret 2019.

"Saya mengajukan permohonan izin karena istri saya melahirkan. Tanggal 2 (April) masuk rumah sakit dan tanggal 3 (April) akan operasi caesar," kata Zainudin, saat itu.

Penasihat hukum Zainudin, Rudy Alfonso, menambahkan, Jasmine Shahnaz akan menjalani operasi caesar di Jakarta.

"Operasi ceasar di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta. Terdakwa (Zainudin) hanya melihat pelaksanaan dan penandatanganan operasi, lalu terdakwa kembali lagi," kata Rudy.

Ketua majelis hakim Mien Trisnawaty meminta pertimbangan JPU pada KPK Wawan Yunarwanto atas permohonan tersebut. (Tribunlampung.co.id/Romi Rinando)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved