Tribun Bandar Lampung

Dilaporkan Pengusaha ke Polisi, Sekretaris Partai Demokrat Lampung Bantah Terima Rp 2,7 Miliar

Kuasa hukum sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad (Fajar), Ahmad Handoko membantah ada serah terima uang dari pelapor Namuri Yasir

Penulis: Beni Yulianto | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Beni Yulianto
Handoko, kuasa hukum Sekretaris Partai Demokrat Lampung, Fajar 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kuasa hukum sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad (Fajar), Ahmad Handoko membantah ada serah terima uang dari pelapor Namuri Yasir dalam perkara dugaan penipuan Rp2,750 miliar.

Handoko juga mengancam akan melaporkan balik Namuri, jika mengait-ngaitkan perkara ini dengan Partai Demokrat, maupun Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo sebagai ketua DPD Demokrat Lampung.

"Tidak pernah ada penerimaan uang bang Fajar, dan kami tegaskan tidak ada kaitan antara laporan ini dengan Partai Demokrat, dan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo selaku ketua DPD Partai Demokrat. Kami menyayangkan pernyataan pelapor di beberapa media yang mengaitkan perkara ini dengan partai dan pak gubernur sebagai ketua DPD," katanya dalam konferensi pers di Hotel Anugrah Ekspres, Senin (18/3/2019).

Menurut Handoko, dalam perkara ini seolah-olah sekretaris DPD Demokrat menjual nama baik partai.

"Kami melihat seolah-olah dalam kasus ini Bang Fajar menjual partai dan nama baik gubernur, itu tidak benar, karena itu jika pelapor masih mengait-ngatikan dengan partai dan pak gubernur ini menyangkut nama baik, kami akan melakukan langkah hukum," ungkapnya.

Terkait laporan pelapor di polresta, terusnya jika ada dokumen perjanjiannya, bisa dilihat dalam dokumen perjanjian.

"Bisa dilihat dalam dokumennya, itu uang yang mana? apakah ada penyerahan uang dari pelapor kepada terlapor? Kalau memang pelapor dan terlapor ada hubungan bisnis saya kira ini tidak ada kaitannya dengan partai. Dan laporannya pun seharusnya perdata," tandasnya.

Sejak dilaporkan pada Desember 2017 lalu, kata dia Fajar belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka siap mengikuti proses hukum perkara ini.

Rugi Rp 2,7 Miliar, Pengusaha Laporkan Oknum Pejabat Partai Demokrat Lampung

"Perlu digaris bawahi, kita akan tanyakan ke penyidik yang dimaksud uang Rp2,7 miliar ini yang mana. Dan apakah ada penyerahannya. Kami akan lakukan langkah hukum kalau pelapor membawa nama partai, ini seolah-olah untuk mesin partai Demokrat," paparnya kuasa hukum Fajar yang juga sebagai ketua bidang hukum DPD Demokrat Lampung ini.

Sebelumnya diberitakan Seorang pengusaha melaporkan Sekretaris Partai Demokrat Lampung ke Polresta Bandar Lampung.

Pengusaha bernama Namuri Yasir ini melaporkan seorang pejabat Partai Demokrat Lampung karena atas dugaan kasus penipuan.

Namuri Yasir mengaku mengalami kerugian Rp 2,7 miliar dari kasus yang melibatkan pejabat Partai Demokrat Lampung ini.

Laporan Namuri Yasir ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/4979/XII/2018/LPG/RESTA BALAM, tertanggal 17 Desember 2018.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi membenarkan adanya laporan tersebut.

"Masih dalam lidik, nanti saya cek laporannya sampai mana perkembangannya," kata Rosef Efendi, Kamis 28 Februari 2019, lalu.

Namuri menceritakan, dirinya ditelepon Fajar pada Maret 2017.

Fajar meminta Namuri datang ke kantor Partai Demokrat Lampung karena ada sesuatu yang urgen yang ingin dibicarakan.

Namuri datang ke kantor Partai Demokrat Lampung.

Pada pertemuan itu, tutur dia, Fajar meminta dicarikan uang sebesar Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar.

"Dia bilangnya uang itu untuk mesin partai pada pilgub," ujar Namuri saat diwawancarai Tribun Lampung.

Pada saat itu, kata dia, Fajar berjanji akan mengembalikan uang itu dalam tempo dua sampai tiga bulan.

Namuri pun mencarikan uang yang diminta.

Beberapa hari kemudian, Namuri menemui kembali Fajar di kantor Partai Demokrat Lampung.

Namuri membawa uang sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu adalah uang pribadinya dan uang keluarganya.

"Ya saya bantu kawan saja niatnya," ucapnya. Fajar pun meminta dicarikan kembali uang.

Beberapa hari kemudian, Namuri kembali menyerahkan uang Rp 1,250 miliar. Total uang yang Namuri serahkan Rp 2,75 miliar.

Setelah dua bulan, Fajar tidak mengembalikan uang pinjaman tersebut.

Namuri mengatakan, terus meminta oknum partai Demokrat Lampung ini mengembalikan uang tersebut.

Namun selalu dijanjikan akan dibayar pada bulan selanjutnya.

Terus-terusan seperti itu, akhirnya Namuri melibatkan notaris Fahrul Rozi.

Namuri mengutarakan, Fajar menandatangani surat pernyataan di hadapan notaris Fahrul Rozi.
Di dalam surat pernyataan itu, tertulis bahwa Fajar telah menerima uang Rp 2,75 miliar dari Namuri yang dipergunakan untuk keperluan Partai Demokrat Lampung.

Di dalam surat pernyataan tersebut, tertulis Fajar akan mengembalikan uang itu pada 30 September 2017.

Apabila Fajar tidak dapat mengembalikan uang itu, ia bersedia diproses secara hukum pidana maupn perdata.

Surat pernyataan itu ditandatangani di atas materai di hadapan tiga orang saksi.

Yaitu Sunarko, Rustam Efendi dan Mahfit Joni. Surat pernyataan ditandatangani 31 Agustus 2017.

"Pada tanggal yang dijanjikan, Fajar tidak juga mengembalikan uangnya. Alasannya lagi fokus pilgub," kata Namuri.

Akhirnya sampai dua tahun, uang itu tidak juga kembali. "Itulah alasan saya akhirnya melapor ke polisi," terangnya.

(Tribunlampung.co.id/Beni Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved