Tribun Pesawaran

225 CPNS Pesawaran Masuk Masa Uji Coba Selama Setahun

Sebanyak 225 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Pesawaran yang lulus seleksi pada penerimaan CPNS 2018 memasuki babak baru.

Tayang:
Istimewa
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona didampingi Ketua DPRD Pesawaran M Nasir dan Kepala BKPSDM Pesawaran Sunyoto menyerahkan SK kepada para CPNS pekan lalu. 

Bisa Batal Jadi PNS

Sunyoto mengatakan, CPNS yang masuk dalam masa uji coba satu tahun atau prajabatan bisa tidak diangkat sebagai PNS.

Menurutnya, itu bila yang bersangkutan tidak mengikuti prajabatan sampai batas waktu yang ditentukan.

Lebih lanjut, sebagaimana ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan. Antara lain, lulus pendidikkan dan pelatihan, serta sehat jasmani dan rohani.

Sedangkan CPNS bisa diberhentikan apa bila mengundurkan diri atas permintaan sendiri, meninggal dunia, dan terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat.

Serta, memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar, dan dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Lalu, menjadi anggota dan pengurus partai politik dan tidak bersedia mengucapkan sumpah atau janji pada saat diangkat menjadi PNS. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved