Fakta-Fakta Tak Biasa Dugaan Pemerkosaan Bidan Ogan Ilir, Jejak Sperma Hingga Salah Tangkap
Fakta-Fakta Tak Biasa Dugaan Pemerkosaan Bidan Ogan Ilir, Jejak Sperma Hingga Salah Tangkap
Kapolda juga mengatakan kasus pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP.
"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
• Oknum Polisi yang Culik Ujang dan Paksa Mengaku Perkosa Bidan Terancam Pidana
Dia mengambil barang dengan melakukan tindakan kekerasan dengan korban.
Nanti kami akan koordinasi ke jaksa, apakah kasus ini bisa dimasukan ke dalam kasus pencabulan," jelasnya.
3. Mengaku Diperkosa
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pemerkosaan disertai perampokan menimpa seorang Bidan Desa (Bides) Desa Simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) berinisial Yl (27).
Peristiwa terjadi Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 00.30 dini hari, berlangsung di kamar korban Yl yang tinggal di kantor Puskesdes, Desa Simpang Pelabuhan Dalam.
Korban yang ditinggal suaminya pergi keluar daerah tersebut, tidak bisa berbuat banyak, tanpa bisa melakukan perlawanan.
Menurut Zainal, orang pertama yang ditemui korban, usai kejadian mengatakan, bahwa korban mengaku baru saja diperkosa dan dirampok oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya itu.
Lalu Zainal menghubungi Kades Simpang Pelabuhan Dalam Nurdin Abdullah, kemudian keduanya mendatangi lokasi TKP, baru selanjutnya dilaporkan ke Polsek Pemulutan.
"Semalam ramai disini, petugas dari Polsek Pemulutan sudah melakukan olah TKP,’’ kata Kades Nurdin seperti dilansir Sripoku.com dari TribunSumsel, Selasa (19/2).
Dari keterangan korban Yl kepada Kades, bahwa pelaku yang belum diketahui berapa jumlahnya, karena situasi gelap didalam rumah, pelaku masuk ke kamar tidurnya, dan membekap muka korban dengan bantal, lalu melilit leher korban dengan kain.
“Nah kemungkinan saat itulah korban di perkosa,’’ ujar kades yang mengaku korban Yl sempat shock dan pingsan akibat kejadian tersebut.
Saat ini korban lagi dirawat di RS Muhammadiyah Palembang.